Lansia di Jakarta Barat Keluhkan Hak Waris Belum Diberikan, Tempuh Jalur Mediasi Hukum

Nasional, Uncategorized3462 Dilihat

Jakarta, MABESBHARINDO .COM Seorang warga lanjut usia, Sanuri bin H. Amsar, mengeluhkan belum terpenuhinya hak waris atas peninggalan almarhum ayahnya, H. Amsar bin Djahari. Hingga kini, hak tersebut disebut belum pernah diserahkan meskipun telah terdapat bukti segel dan dokumen hak waris. 21/12/2025

Sanuri menuturkan, penguasaan aset warisan tersebut semula berada di tangan abang kandungnya. Namun hingga sang abang meninggal dunia, hak waris itu tidak juga diberikan.

Penguasaan aset kemudian berlanjut oleh pihak keponakan.
Akibat kondisi tersebut, Sanuri mengaku harus menjalani kehidupan yang serba terbatas dan sempat tinggal di musala, meskipun almarhum ayahnya meninggalkan aset berupa lahan hampir satu hektare di kawasan Kebayoran Lama,  . Di atas lahan tersebut berdiri sekitar 90 unit rumah kontrakan.

Kuasa hukum Sanuri, Abet Suyono,SH bersama H. Muhammad Mutasil, HB, SH, MH, MM, menyatakan keprihatinan atas kondisi kliennya. Menurut kuasa hukum, hak waris tersebut bersifat melekat dan seharusnya dapat dimanfaatkan oleh Sanuri, terlebih mengingat usia klien yang sudah lanjut.

“Klien kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil melalui mediasi, agar hak waris dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup dan tempat tinggal yang layak,” ujar kuasa hukum.

Sebagai upaya penyelesaian, Sanuri bersama saksi keluarga telah mendatangi kantor hukum H. Muhammad Mutasil di kawasan Bintara Jaya. Selain itu, kuasa hukum juga melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, serta mempersiapkan penyusunan nota kesepahaman sebagai dasar kesepakatan damai.

Ke depan, proses kenotariatan juga direncanakan untuk memperkuat hasil mediasi secara administratif. Kuasa hukum berharap seluruh proses berjalan lancar sehingga persoalan hak waris dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(red)

Komentar