Lakukan Pengeroyokan, 4 Debt Collektor Ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota

Kasat Reskrim Polresta Kediri Iptu Girindra saat Pres Release, Rabu (12/5/21).

________________________________________

MABESBHARINDO.COM.                  KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri Kota, berhasil menangkap pelaku aksi pengeroyokan terhadap korban berinisial RBP, warga jalan Merbabu Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Korban dikeroyok, oleh empat orang debt collektor yang kini menjadi tersangka, saat menagih hutang cicilan yang belum dilunasi disalah satu koperasi sebesar Rp 1,2 juta.

Empat tersangka aksi pengeroyokan, warga jalan Merbabu Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, tertunduk saat dilakukan pres riles dihalaman Belakang Mapolres Kediri Kota, Rabu (12/5/2021).

Keempat tersangka pelaku pengeroyokan yang diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota, yang berprofesi sebagai debt collektor diantaranya berinisial LHT (25), alamat jalan Padang Mas II no. 10, Desa Padang Mas Kec. Kabanjahe, Kab. Karo Sumatera Utara. Selanjutnya tersangka ARPH (21) tahun, alamat jalan Abri Desa Hulu, Kec. Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Kemudian tersangka AS (26) tahun alamat jalan Meliala gang Teratai no. 11, Kelurahan Kampung Dalam Kec. Kabonjahe Kab. Karo Sumatera Utara dan pelaku Dy (31) tahun alamat Kabanjahe RT. 13 RW. 16, Kelurahan Padang Mas Kec. Kabonjahe.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Girindra menjelaskan, kejadian berawal pada senin tanggal 10 mei 2021, sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman korban jalan Merbabu, Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Masih kata Iptu Girindra, keempat pelaku yang mengaku dari pihak koperasi Kemuning, datang kerumah korban untuk menagih hutang. “Didalam rumah korban juga sempat terjadi cekcok, saat Korban keluar rumah salah satu tersangka ARPG menabraknya dengan menggunakan motor dan kemudian mengeroyoknya bersama tersangka lain, “ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, masih jelas Iptu Girindra, akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian wajah, badan serta ada lecet di bagian tangan dan kaki.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, tentang barangsiapa yang dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan ini menyebabkan sesuatu luka, diancam hukuman selama 7 tahun penjara, “kata Kasat Reskrim Iptu Girindra.

Iptu Girindra menambahkan, masyarakat dihimbau jangan takut untuk melapor, segala pelanggaran hukum, termasuk upaya pemaksaan dari pihak debt collektor itu merupakan pelanggaran hukum.

“Upaya paksa dari debt collektor juga merupakan tindakan premanisme. Yang penting ada upaya paksa itu sudah termasuk pelanggaran hukum. Dekbt collektor adalah sebuah momok, ketika turun pasti akan menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah, “tegas Iptu Girindra.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, diantaranya, bukti visum dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

(Sumber : Humas Polresta Kediri)

Komentar