Laksanakan Kurban Disaat Pandemi Corona, Ini Syarat dan Ketentuanya

Pemerintahan37 Dilihat

MABESBHARINDO.com I JAKARTA – Tahun ini Umat Islam kembali merayakan Hari Raya Idul Adha di tengah suasana pandemi Covid-19. Bahkan tahun ini kondisinya bisa dibilang lebih berat, karena terjadi peningkatan kasus masyarakat yang terpapar virus corona.

Apalagi pemerintah menetapkan PPKM (Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat) di beberapa wilayah Indonesia. Bagaimana kegiatan pemotongan hewan kurban saat pandemi ini? Seperti apa peraturan pemerintah? Sejauh mana pengaruh terhadap penjualan hewan kurbang?

Dalam FGD Kurban Saat Pandemi Corono yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani semua terungkap gamblang. Pemerintah melakukan pembatasaan dengan menerbitkan beberapa ketentuan. Diantaranya, Fatwa MUI Nonor 36 tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid.

Peraturan Pemerintah

Surat Edaran Menteri Agama  No. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 2021. Surat Edaran Menteri Agama  No. 17tahun 2021tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah malam takbiran , shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan Qurban th 1442H/2021M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sementara itu dari Kementerian Pertanian meluncur Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8017/SE/PK.320/F.06/2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Dengan rangkaian peraturan itu, Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Nuryani Zainuddin, Rabu (14/7) mengingatkan dengan kondisi masih dalam PPKM darurat, kegiatan harus memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Pemerintah memang sudah membuat ketentuan pemotongan hewan yakni di rumah potong hewan. Namun ada pengecualian untuk kepentingan hari besar agama, seperti kurban dan acarta adat,” katanya.

Namun saat pandemi seperti ini, Nuryani mengatakan, ada beberapa ketentuan yang pemerintah tetapkan, khususnya yang tertuang dalam SE Dirjen PKH No. 8017 Tahun 2021. Pemerintah melakukan mitigasi resiko yakni di lokasi penjualan hewan kurban dan lokasi pelaksanaan kurban.

Beberapa ketentuannya yakni, penjualan dan pemotongan hewan kurban dilakukan ditempat yang berijin, wajib menggunanan APD minimal  masker, menjaga jarak minimal1 meter,  pemeriksaan suhu tubuhdan penyediaan fasilitasi cuci tangan dan hand sanitizer.

Selain itu ungkap Nuryani, saat pemotongan hewan kurban agar menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama, hindari jabat tangan/kontak langsung. “Bagi yang sakit dilarang masuk lokasi. Setelah penyembelihan, petugas wajib membersihkan diri, mandi dan mengganti pakaian sebelum  kontak langsung dengan keluarga atau orang lain,” tuturnya.

Berbagai peraturan dan persyaratan kurban saat pandemi ini. Dari mulai ketentuan bagi penjual hewan kurban, hingga pelaksanaan kurban dan pembagian hewan kurban.

Sementara itu, Juru Sembelih Halal Nanung Danar Dono mengatakan, dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 ada beberapa strategi yang bisa dilakukan dalam proses kurban. Misalnya, memberikan kartu panitia kepada petugas agar pelaksanaan kurban bisa terkondisikan.

Beberapa cara untuk mengurangi atau mengurai kerumunan wargadiantaranya, membatasi atau mengurangi jumlah panitia kurban dan pengurus takmir masjid berwenang menentukan jumlah panitia. Kedua, membatasi atau mengurangi jumlah ternak yang disembelih. Sisanya dapat dititipkan melalui lembaga amil yang amanah.

Ketiga, membagi waktu penyembelihan menjadi 3-4 haridengan memanfaatkan kesempatan Hari Tasyriq. Keempat, membagi lokasi penyembelihan menjadi 3-4 tempat. Misalnya, lokasi penyembelihan bisa dibagi per wilayah RT.

“Bagi daerah yang zona hijau dan kuning saya rasa bolehsaja. Tapi kalau yang merah, apalagi hitam lebih baik hindari dan bisa titipkanke RPH,” katanya.

Penjualan Turun Drastis

Dengan berbagai pembatasan pelaksanaan kurban selama pandemi Covid-19 ini juga berdampak pada menurunnya penjualan hewan kurban. Nuryani Zainuddin mengatakan, evaluasi dari kondisi tahun lalu yang juga dalam kondisi pendemi, penjualan hewan kurban menurun 10 perse.

“Jika kita menggunakan data tahun 2019 ke 2020, maka tahun 2020 ke 2021 kemungkinan pemotongan hewan kurban juga turun 10 persen,” katanya. “Banyak masyarakat dan pelaksana kurban masih melihat seperti apa keputusan pemerintah terhadap pelaksanaan kurban ini,” tambanya.

Sementara itu, Nanang P. Subendro, pelaku usaha peternak sapi mengatakan, meski sama-sama kondisi pandemi Covid-19 situasi kurban tahun ini beda dengan tahun kemarin. Tahun lalu memang penjualan turun 10 peren, namun tahun ini diperkirakan sampai 50 persen.

Bahkan bukan hanya dari sisi jumlah, tapi juga yang minat kurban sapi juga turun. Penyebabnya, harga sapi per kilogram naik, sementara budget rata-rata yang berkurban untuk patungan tidak beda antara Rp 2,5-3,5 juta per orang. “Dengan uang yang sama akan dapatkan sapi lebih kecil dibandingkan tahun lalu,” katanya.

Bahkan jumlah shohibul kurban berkurang. Jikayang sebelumnya 7 orang, kini menjadi hanya 4-5 orang, karena mengalihkan menjadi membeli kambing. “Terjadi pegerseran dari membeli sapi ke kambing. Saya perkirakan omset pedagang kambing dibeberapa tempat justru meningkat,” katanya.

Sementara itu H. Romdoni pedagang ternak hewan kurban mengakui juga terjadi penurunan penjualan.  Masyarakat yang sebelum PPKM sudah patungan untuk membeli sapi sejak lama dan sudah terkumpul, tapi kemudian membatalkan rencana.

“Minat beli sudah ada, tapi kemudian dibatalkan karena ada PPKM. Mereka sekarang maju mundur menunggu kepastian dari pemerintah, apakah sudah bisa memotong kurban di masjid atau musholah,” tuturnya. Jadi akibat PPMKP Doni mengakui, terjadi penurunan drastis penjualan hewan kurban.

Apalagi pemerintah menetapkan PPKM (Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat) di beberapa wilayah Indonesia. Bagaimana kegiatan pemotongan hewan kurban saat pandemi ini? Seperti apa peraturan pemerintah? Sejauh mana pengaruh terhadap penjualan hewan kurbang?

Dalam FGD Kurban Saat Pandemi Corono yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani semua terungkap gamblang. Pemerintah melakukan pembatasaan dengan menerbitkan beberapa ketentuan. Diantaranya, Fatwa MUI Nonor 36 tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid.

Peraturan Pemerintah

Surat Edaran Menteri Agama  No. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 2021. Surat Edaran Menteri Agama  No. 17tahun 2021tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah malam takbiran , shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan Qurban th 1442H/2021M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sementara itu dari Kementerian Pertanian meluncur Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8017/SE/PK.320/F.06/2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Dengan rangkaian peraturan itu, Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Nuryani Zainuddin mengingatkan dengan kondisi masih dalam PPKM darurat, kegiatan harus memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Pemerintah memang sudah membuat ketentuan pemotongan hewan yakni di rumah potong hewan. Namun ada pengecualian untuk kepentingan hari besar agama, seperti kurban dan acarta adat,” katanya.

Namun saat pandemi seperti ini, Nuryani mengatakan, ada beberapa ketentuan yang pemerintah tetapkan, khususnya yang tertuang dalam SE Dirjen PKH No. 8017 Tahun 2021. Pemerintah melakukan mitigasi resiko yakni di lokasi penjualan hewan kurban dan lokasi pelaksanaan kurbang.

Beberapa ketentuannya yakni, penjualan dan pemotongan hewan kurban dilakukan ditempat yang berijin, wajib menggunanan APD minimal  masker, menjaga jarak minimal1 meter,  pemeriksaan suhu tubuhdan penyediaan fasilitasi cuci tangan dan hand sanitizer.

Selain itu ungkap Nuryani, saat pemotongan hewan kurban agar menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama, hindari jabat tangan/kontak langsung. “Bagi yang sakit dilarang masuk lokasi. Setelah penyembelihan, petugas wajib membersihkan diri, mandi dan mengganti pakaian sebelum  kontak langsung dengan keluarga atau orang lain,” tuturnya.

Berbagai peraturan dan persyaratan kurban saat pandemi ini. Dari mulai ketentuan bagi penjual hewan kurban, hingga pelaksanaan kurban dan pembagian hewan kurban.

Sementara itu, Juru Sembelih Halal Nanung Danar Dono mengatakan, dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 ada beberapa strategi yang bisa dilakukan dalam proses kurban. Misalnya, memberikan kartu panitia kepada petugas agar pelaksanaan kurban bisa terkondisikan.

Beberapa cara untuk mengurangi atau mengurai kerumunan wargadiantaranya, membatasi atau mengurangi jumlah panitia kurban dan pengurus takmir masjid berwenang menentukan jumlah panitia. Kedua, membatasi atau mengurangi jumlah ternak yang disembelih. Sisanya dapat dititipkan melalui lembaga amil yang amanah.

Ketiga, membagi waktu penyembelihan menjadi 3-4 haridengan memanfaatkan kesempatan Hari Tasyriq. Keempat, membagi lokasi penyembelihan menjadi 3-4 tempat. Misalnya, lokasi penyembelihan bisa dibagi per wilayah RT.

“Bagi daerah yang zona hijau dan kuning saya rasa bolehsaja. Tapi kalau yang merah, apalagi hitam lebih baik hindari dan bisa titipkanke RPH,” katanya.

Penjualan Turun Drastis

Dengan berbagai pembatasan pelaksanaan kurban selama pandemi Covid-19 ini juga berdampak pada menurunnya penjualan hewan kurban. Nuryani Zainuddin mengatakan, evaluasi dari kondisi tahun lalu yang juga dalam kondisi pendemi, penjualan hewan kurban menurun 10 perse.

“Jika kita menggunakan data tahun 2019 ke 2020, maka tahun 2020 ke 2021 kemungkinan pemotongan hewan kurban juga turun 10 persen,” katanya. “Banyak masyarakat dan pelaksana kurban masih melihat seperti apa keputusan pemerintah terhadap pelaksanaan kurban ini,” tambanya.

Sementara itu, Nanang P. Subendro, pelaku usaha peternak sapi mengatakan, meski sama-sama kondisi pandemi Covid-19 situasi kurban tahun ini beda dengan tahun kemarin. Tahun lalu memang penjualan turun 10 peren, namun tahun ini diperkirakan sampai 50 persen.

Bahkan bukan hanya dari sisi jumlah, tapi juga yang minat kurban sapi juga turun. Penyebabnya, harga sapi per kilogram naik, sementara budget rata-rata yang berkurban untuk patungan tidak beda antara Rp 2,5-3,5 juta per orang. “Dengan uang yang sama akan dapatkan sapi lebih kecil dibandingkan tahun lalu,” katanya.

Bahkan jumlah shohibul kurban berkurang. Jikayang sebelumnya 7 orang, kini menjadi hanya 4-5 orang, karena mengalihkan menjadi membeli kambing. “Terjadi pegerseran dari membeli sapi ke kambing. Saya perkirakan omset pedagang kambing dibeberapa tempat justru meningkat,” katanya.

Sementara itu H. Romdoni pedagang ternak hewan kurban mengakui juga terjadi penurunan penjualan.  Masyarakat yang sebelum PPKM sudah patungan untuk membeli sapi sejak lama dan sudah terkumpul, tapi kemudian membatalkan rencana.

“Minat beli sudah ada, tapi kemudian dibatalkan karena ada PPKM. Mereka sekarang maju mundur menunggu kepastian dari pemerintah, apakah sudah bisa memotong kurban di masjid atau musholah,” tuturnya. Jadi akibat PPMKP Doni mengakui, terjadi penurunan drastis penjualan hewan kurban.

(Red)

Komentar