MABESBHARINDO.COM
Jakarta – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) akan melaporkan hakim Pengadilan Tinggi yang memutus vonis bebas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal China dalam kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat.dalam keterangan tertulis,Kamis,(16/1)
Putusan tersebut dinilai mencederai semangat pemberantasan korupsi dan tidak sejalan dengan komitmen Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam memberantas praktik korupsi.
Ketua Umum DPP LAKI menyatakan, vonis bebas ini perlu menjadi perhatian serius Komisi Yudisial (KY). Sebelumnya, proses panjang penanganan perkara ini telah dilakukan oleh Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri (PN), yang memutus terdakwa bersalah. Namun, putusan tersebut dianulir oleh Pengadilan Tinggi.
“Ini bukan perkara mudah. Penanganannya membutuhkan kehati-hatian untuk memastikan cukup bukti sehingga bisa disidangkan dan diputus bersalah di Pengadilan Negeri. Namun, tiba-tiba dibebaskan di Pengadilan Tinggi. Tentu hal ini mencederai upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya.
DPP LAKI yang berpusat di Jakarta berencana melaporkan hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial RI. Pelaporan ini bertujuan agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa depan. “Biarkan KY menyampaikan ke publik alasan hakim memutuskan vonis bebas ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, LAKI juga optimistis Kejaksaan akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami berharap putusan kasasi dapat memperberat hukuman terdakwa. Mari kita kawal bersama agar pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas nasional demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, harus terus menjaga komitmen dalam melawan korupsi demi masa depan bangsa.(Sabirin)
Komentar