Lahan Parkir Truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Diduga Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

Hukum & Kriminal146 Dilihat

Mabesbharindo.com
BEKASI – Terkait maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, lahan parkir mobil truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diduga melakukan aktifitas penimbunan solar bersubsidi di Jln.Pangkalan 5 kampung Ciketing Udik Bantar Gebang Kota Bekasi.
Senin tgl 16/Sep/2024

Berdasarkan informasi dari masyarakat,tempat tersebut disinyalir atau diduga jadi tempat penimbunan ratusan liter BBM ilegal jenis bio solar bersubsidi.

Dari pantauan di lapangan, gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan atau menimbun BBM jenis solar dengan cara di sedot menggunakan selang yang terhubung ke dalam tandon.

“Saya juga awalnya tidak mengetahui aktifitas apa digudang itu cuma yang saya tahu itu tempat parkir truk sampah berbagai jenis dan kontainer ekspedisi” ujar salah satu warga yg tidak mau di sebutkan namanya.

Kami selaku awak media ingin konfirmasi terkait adanya laporan dari masyarakat tersebut.
Kami menyambangi gudang tersebut dan bertemu dengan salah satu Koordinator gudang yang biasa di panggil Bang mbe.,

“Ini hanya lahan parkir mobil sampah pak,tidak ada aktifitas apapun. Bapak dari mana, saya ga kenal bapak, kalau bapak wartawan bukan nya kalau wartawan tugasnya menulis berita bukan datang ke gudang- gudang menunjukkan KTA identitas wartawan” Ujar mbe salah satu pengurus gudang atau koordinatornya.

Kami pun saat meminta konfirmasi tidak begitu di tanggapi mereka seakan acuh sambil terus fokus main judi LUDO.

Akhirnya kami menggali informasi dari salah satu driver yang kebetulan baru saja keluar dari pangkalan.

“Saya hanya menjual 20 liter pak, seminggu saya dapat jatah solar 4 kali isi dari SPBU.Dan saya jual 1 kali dalam seminggu, “ujar salah satu driver yang tidak mau menyebutkan namanya.

Supir menyebut nama Puji sebagai penampung solar yang biasa mereka jual.

Diduga mobil yang keluar masuk ke gudang tersebut bukan hanya parkir semata melainkan ada aktifitas kencingan solar dari para supir mobil DLH pengangkut sampah.

“Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan kepada para oknum penimbun solar tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman.

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli BBM di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.

(Red….)

Komentar