Media Mabes Bharindo.
Kurun waktu satu bulan pencarian tersangka karna tempat lokasi nya berpindah pindah pada ahir nya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana korupsi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial D,setelah sempat mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/07/2025) malam di wilayah Bandung.
Menurut Agus, tersangka D sempat menghilang dan berpindah-pindah lokasi sehingga menyulitkan proses pemanggilan. “Pencarian memakan waktu kurang lebih satu bulan. Setelah mengetahui keberadaannya, tadi malam tim langsung menjemput di Bandung,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp800 juta lebih, dengan penangkapan D, sekarang ini ada empat tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan sampah DLH Kabupaten Sukabumi, yakni Teti, Haris, Kepala Dinas DLH Prasetyo, dan D sebagai kontraktor (vendor)
”Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi,” tegas Agus.
Penyidik menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam dari tangan tersangka D, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
( Herlan)
Komentar