‎Kurun Waktu Satu Bulan Menghilang Tersangka Tindak Pidana Korupsi DLH Sukabumi Akhirnya Ditangkap di Bandung

‎Media Mabes Bharindo.

Kurun waktu satu bulan pencarian tersangka karna tempat lokasi nya berpindah pindah pada ahir nya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana korupsi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial D,setelah sempat mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/07/2025) malam di wilayah Bandung.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, menjelaskan bahwa tersangka D sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak penetapan dua tersangka lainnya dari DLH, yakni Teti (Kabid Pengelolaan Sampah) dan Haris (pembantu bendahara). “Tersangka ini merupakan pihak ketiga atau kontraktor (vendor) yang terlibat dalam pekerjaan pengelolaan sampah di DLH,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (23/07/2025).

‎Menurut Agus, tersangka D sempat menghilang dan berpindah-pindah lokasi sehingga menyulitkan proses pemanggilan. “Pencarian memakan waktu kurang lebih satu bulan. Setelah mengetahui keberadaannya, tadi malam tim langsung menjemput di Bandung,” ujarnya.

‎Agus juga mengungkapkan, tersangka beralasan tidak memenuhi panggilan karena sakit bahkan membuat dan melampirkan surat keterangan dari beberapa rumah sakit, di antaranya RS Betha Medika dan beberapa rumah sakit di Bogor. “Namun setelah diperiksa di RSUD Sekarwangi, hasilnya dinyatakan kondisi badan nya sehat. Memang ada riwayat diabetes,  tambahnya.

‎Dalam kasus ini, kerugian negara  mencapai Rp800 juta lebih, dengan penangkapan D, sekarang ini ada empat tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan sampah DLH Kabupaten Sukabumi, yakni Teti, Haris, Kepala Dinas DLH Prasetyo, dan D sebagai kontraktor (vendor)

‎”Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi,” tegas Agus.

‎Penyidik menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam dari tangan tersangka D, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

 

 

( Herlan)

Komentar