Kurang Kerjaan : Alat Kelaminnya Dipamerkan Dimuka Umum, Pria Asal Lumajang Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal1171 Dilihat

MabesBharindo, Pasuruan – Sempat viral di dunia maya, karena seorang pria dengan mengendarai motornya menunjukkan alat kemaluannya terhadap perempuan di jalanan.

Oleh karena itu, Seorang pria di asal Lumajang, bernama Busarudin (38), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga memamerkan alat kelaminnya di hadapan sejumlah perempuan di Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan bahwa, Ada fonomena di wilayah kita itu ada penyimpangan yang di lakukan oleh salah satu warga lumajang.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya yang beralamatkan di Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kabupaten Lumajang, pada hari Rabu (17/2) sekira pukul 14:00 Wib,” katanya

Lebih jelasnya, Kapolres mengatakan Modus tersangka saat mengendarai sepeda motor dari surabaya menuju ke lumajang, sesampai didepan kantor samsat termasuk Kelurahan Latek Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, menunjukkan kemaluan atau alat kelaminnya kepada pengendara perempuan, dan perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali oleh pelaku.

“Sejak tahun 2017 itu sudah melakukan aksinya dengan cara mempertontonkan kemaluannya di depan umum kepada orang yang sudah dia terget untuk di perlihatkan alat kemaluannya kepada korbannya,” paparnya

Dalam hal ini yang bersangkutan masih dalam proses identifikasi yang hari ini kita jadwalkan untuk proses secara psikologis.

“Karena ada kecenderungan kelainan secara psikologis ini terjadi kepada yang bersangkutan,” kata Rofiq kepada wartawan saat konferensi pers di depan Mako Polres Pasuruan, Kamis, (18/2/2021).

Selain itu, lanjut rofiq, namun demikian, sambil proses indentifikasi secara keilmuan, kita melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, karena meresahkan masyarakat dan rekan-rekan semua sudah melihat bahwa, sempat viral di beberapa media, termasuk juga di Media Sosial (Medsos), Instagram dan lain sebagainya.

“Intinya bahwa korban ada yang mengaploud, dan saya berterima kasih tanpa adanya aploutan dari korban-korban yang ada di lapangan, tentunya kita tidak akan bisa mendapatkan informasi-informasi dan tidak bisa melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang seharusnya,” ucapnya

Secara kronologi saya sampaikan bahwa, viralnya video yang terakhir terjadi, kebetulan kejadiannya terjadi di wilayah bangil sampai ke arah kraton karena korban ini tinggalnya juga di wilayah kraton.

“Yang bersangkutan membuntuti korban, kemudian melewati rel kereta api menuju ke daerah pier, itu yang bersangkutan mencoba mendatangi korban, kemudian di bukalah resleting dan kemaluannya tersangka di perlihatkan kepada korban sambil berteriak memanggil korbannya,” ceritanya

Dijelaskan, Dalam hal ini tersangka itu kita sangkakan dengan pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang pronografi, dengan ancaman pidana kurang lebih dari 10 tahun penjara dan denda 5 Milyard.

“Sambil proses komunikasi dan koordinasi kita bangun kepada psikologi dan ahli kejiwaan di rumah sakit malang, nanti perkembangannya akan kita sampaikan keoada media, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di tahanan Polres Pasuruan,” kata rofiq kepada wartawan

Bahkan dari pengakuannya, tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2017. Dalam aksinya, sudah 10 kali menunjukkan alat kelaminnya di jalanan dengan sasarannya seorang perempuan yang sudah menjadi tergetnya.

“Tersangka ini sehari-hari adalah sebagai petani dan sudah mengalami kecenderungan sejak tahun 2017, beroprasi di beberapa wilayah diantaranya di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, dan di wilayah Lumajang,” pungkasnya ( Dedik )

Komentar