Kumham dan Polda Kalbar Sepakat Perkuat Pencegahan dan Penegakan Hukum TPPO demi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Uncategorized237 Dilihat

MABESBHARINDO.COM

Pontianak,Kalbar | Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Harniati, didampingi Kasubid Penindakan Keimigrasian, Muhammad Nur Mansyur, dan Analis Hukum Ahli Madya, Ary Widya Anitasari, menghadiri undangan rapat pembahasan Nota Kesepahaman antara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran dan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Bertempat di ruang rapat Biro Operasi Polda Kalbar. Selasa 18/07/2023.

Rapat bertujuan untuk membahas upaya pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam rangka perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Beberapa pihak yang hadir dalam rapat meliputi perwakilan dari BP3MI Kalbar, Intan Hernia, beserta jajaran, perwakilan dari Polda Kalbar, Ahmad Siddiq, beserta jajaran, dan perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Adi Heriadi, beserta jajaran.

Rapat dibuka Kabag Kerja Sama Biro Operasi Polda Kalimantan Barat, Komisaris Polisi Abdul Rachman, menekankan pentingnya memberantas TPPO yang merupakan kejahatan serius. Kerjasama antara ketiga pihak dianggap sangat penting dalam upaya tersebut

 

Para peserta membahas secara rinci isi dari Nota Kesepahaman yang akan ditandatangani. Nota Kesepahaman tersebut mencakup komitmen untuk melakukan kerjasama dalam pencegahan dan penegakan hukum TPPO, khususnya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia. Beberapa poin yang dibahas dalam nota kesepahaman antara lain pertukaran data dan informasi, pencegahan penempatan ilegal dan perlindungan PMI, penegakan hukum, pemanfaatan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang disepakati.

 

Rapat pembahasan Nota Kesepahaman tersebut berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan untuk melakukan kerjasama yang erat dalam pencegahan dan penegakan hukum TPPO, dengan tujuan melindungi Pekerja Migran Indonesia.

(TimRedaksi Mabes Bharindo)

( Syarief Anwar) 

Komentar