‎Kukun Kembali Nahkodai PBH Peradi Cibadak, Peradi dan APINDO Perkuat Akses Hukum

Daerah10299 Dilihat

Media Mabes Bharindo Sukabumi.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melantik 22 pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Cibadak Sukabumi masa bakti 2026–2029. Pelantikan berlangsung di salah satu hotel di Kabupaten Sukabumi, Jumat (21/8/2026).

‎Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan PBH DPN Peradi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukabumi, serta perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi.

‎Dalam pelantikan tersebut, Kukun Kurniansyah, SH kembali dipercaya memimpin PBH DPC Peradi Cibadak Sukabumi untuk periode 2026–2029.

‎Kukun mengatakan, kepercayaan tersebut merupakan amanah sekaligus tanggung jawab untuk memperkuat peran PBH dalam membuka akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan keadilan.

‎Menurutnya, persoalan akses terhadap hukum masih menjadi tantangan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun pengetahuan hukum. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada penerapan aturan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

‎“Penerapan hukum saat ini, khususnya di daerah, belum sepenuhnya merata. Masih ada berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap hukum dan keadilan,” ujar Kukun.

‎Ia menegaskan, penegakan hukum idealnya bertumpu pada tiga prinsip utama, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiganya harus berjalan beriringan agar hukum tidak berhenti pada penerapan aturan, tetapi benar-benar mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat.

‎“Kepastian hukum diperlukan agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi atas setiap perbuatan. Sementara keadilan memastikan hukum berlaku secara setara tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kekuatan seseorang,” katanya.

‎Selain itu, lanjut Kukun, hukum harus memberikan kemanfaatan dengan menghadirkan solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

‎“Penegakan hukum harus benar-benar mampu menyelesaikan persoalan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

‎Kukun berharap aparat penegak hukum di daerah dapat menjalankan tugas secara tegas terhadap setiap pelanggaran, namun tetap mengedepankan kebijaksanaan dan proporsionalitas.

‎Untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, PBH DPC Peradi Cibadak Sukabumi juga akan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum.

‎“Kami akan melakukan sinergi dengan para pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum, agar masyarakat pencari keadilan dapat merasakan access to justice sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28D,” tuturnya.

‎Kukun juga mendorong Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dan Pengadilan Agama (PA) Cibadak untuk menjalin kerja sama dengan PBH, terutama dalam penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

‎Menurutnya, keberadaan Posbakum penting untuk mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

‎“Kami berharap dalam waktu dekat PN dan PA Cibadak dapat bekerja sama dengan PBH terkait Posbakum. Ini penting agar masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tidak kesulitan mendapatkan akses terhadap keadilan,” ujarnya.

‎Masyarakat yang membutuhkan pendampingan maupun informasi mengenai layanan bantuan hukum dapat mendatangi Sekretariat PBH DPC Peradi Cibadak Sukabumi di Jalan Siliwangi Nomor 10, Cibadak.

‎Pelantikan Perkuat Legalitas Organisasi

‎Sementara itu, Ketua DPC Peradi Cibadak, Ferdy Ferdian, mengatakan pelantikan menjadi bagian penting dalam memastikan kepengurusan PBH memiliki legitimasi untuk menjalankan tugas organisasi selama masa bakti 2026–2029.

‎Menurut Ferdy, para pengurus yang dilantik sebelumnya telah memperoleh pengesahan melalui surat keputusan. Pelantikan oleh DPN Peradi kemudian menjadi bagian dari proses pengukuhan secara fo

 

 

Reforter Herlan

Komentar