KUASAI NARKOBA, (SF) DAN (SR) DI RINGKUS TIM BRAVO TAMBORA SAT RESNARKOBA POLRES DOMPU

Mabesbharindo.com | Polres Dompu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali berhasil meringkus dua seorang yang diduga memiliki, menguasai dan menyimpan serta menjual Narkoba golongan I bukan Tanaman Jenis Shabu..

Terduga sindikat tersebut merupakan laki-laki paruh baya berinisial SF (38 Tahun) yang diduga menjadi pengedar, sedangkan seorang lainnya SR (28) yang dimana disaat itu keduanya lagi melakukan transaksi barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH menjelaskan, terungkapnya terduga sindikat narkotika tersebut bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terduga SF sering dilakukan transaksi Narkoba pada Hari Minggu (16/1/2022) kemarin.

“Menindak lanjuti informasi tersebut kami langsung terun ke TKP serta melakukan pengintaian 1×24 jam sampai mendapatkan informasi A1 bahwa benar di kediaman SF sering di lakukan transaksi Narkoba ,” ungkapnya kepada media. pagi Senin (17/1/22).

Tidak lama dari pengintaian tersbut TIM Bravo Tamboran langsung melakukan upaya penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Tambahnya, Kasat Resnarkoba Polres Dompu mengatakan bahwa benar telah di lakukan penangkapan terhadap terduga memilik, menguasaiz menyimpan dan menjual Narkoba yang berinisial SF dan SR.

Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar plastik klip transparan Yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu. 3 (tiga) gulung plastik klip transparan Yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu. 3 (tiga) buah tempat di simpanya rangkaian bong yang di lilit menggunakan lakban warna hitam. 2 (dua) buah tutupan botol yang sudah di modif. 2 (dua) buah korek api gas yang sudah di modif. 3 (tiga) buah jarum. 3 ( tiga) buah tabung kaca. 1 (satu) bundel plastik kliptransparan. 1 (satu) lembar plastik kliptransparan.1 (satu) buah potongan pipa paralon yang sudah di modif untuk menyimpan shabu-shabu,

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat terduga narkotika, sedangkan untuk kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Malik

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Komentar