Mabes bharindo.com | Kota Bima,NTB (04/11) – YS (43) warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, ditangkap Timsus Polsek Rasbar Polres Bima Kota.
Pria ini ditangkap Timsus bersama personil Brimoda NTB, saat nongkrong di pelataran Convention Hall Paruga Nae Kota Bima.
Demikian dijelaskan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Rasbar AKP Suhatta, Kamis (4/11) pagi ini.”YS ditangkap Rabu malam saat nongkrong di Paruga Nae Convention Hall,”jelas AKP Suhatta.
Selain 6 Poket Sabu kata AKP Suhatta, ditangan YS, Timsus menyita barang bukti lain, dompet dan dua buah handphone.
YS yang didugakan memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu ini, sambung AKP Suhatta menjelaskan, ditangkap Timsus dan personil Brimobda NTB, berdasar informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan acap bertransaksi barang haram tersebut.
Masih AKP Suhatta menjelaskan, saat dilakukan pengembangan tersebutlah terduga pelaku lain berinisial RK, Saat disantroni di rumahnya Kelurahan Dara, yang bersangkutan tidak ada di rumah, Hanya isteri dan anaknya serta ibunya.
Lalu dilakukan penggeledahan, benar adanya ditemukan barang bukti penguat, potongan tabung kaca dan puluhan pipet yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
“Kami sudah limpahkan YS bersama barang bukti di Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.
Komentar