Mabesbharindo.com
Jakarta – Pengacara Suryani Hariandja, S.H dan Cliff Fabian Maliangkay, S.H. Melakukan konferensi pers di polres jakarta barat, senin 14 april 2025
Kuasa hukum Vivi, Cliff Fabian Maliangkay, SH, dari Kantor Pengacara Suryani Hariandja, SH. melakukan follow-up terhadap laporan polisi No. LP/B/763/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Jakbar/Polda Metro Jaya yang dilaporkan pada tanggal 25 Agustus 2023.
Laporan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan 372 KUHP dimana Terlapor meminta Klien kami membuka giro untuk membayar hutang toko namun Terlapor tidak memberikan giro kepada toko dimaksud tetapi menukarkan giro tersebut kepada pihak lain, lalu uang yang didapat dari pihak lain tidak seluruhnya dibayarkan kepada toko yang bersangkutan. Setelah melakukan koordinasi dengan penyidik, kuasa hukum Vivi berharap agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat berjanji dan berkomitmen untuk mengundang kembali untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) tambahan, menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, terdapat beberapa kendala, seperti saksi yang tidak dapat hadir karena sakit, sehingga penyidik akan melakukan pemeriksaan di tempat saksi.
Kuasa hukum Vivi berharap agar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi, dapat melakukan pengawasan dan monitoring proses hukum agar perkara dapat berjalan dengan lancar. Ujar Cliff Fabian Maliangkay, S.H.
(Red)
Komentar