Jakarta,mabesbharindo com,
Bandung, 10 Maret 2025 – Tim kuasa hukum Rudi, yang diwakili oleh Cliff Maliangkay, S.H. dan Syeni Lasut, S.H., menggelar konferensi pers di halaman Gedung Polresta Bandung, pada hari ini. Mereka menjelaskan laporan klien mereka terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHPidana. Peristiwa ini merujuk pada perkara dengan nomor 687/Pid.B/2023/PN.Blb yang terjadi di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
“Hari ini kami memenuhi panggilan dari Penyidik Unit IV Harda untuk memberikan keterangan terkait laporan yang telah disampaikan di Polresta Bandung pada 18 Februari 2025 tentang keterangan palsu di atas sumpah,” ujar Cliff di depan awak media.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyoroti tiga poin utama mengenai keterangan palsu yang terjadi :
1.Permintaan Ganti Cara Pembayaran.
Dinyatakan bahwa “Terdakwa (Klien kami) meminta untuk mengganti cara pembayaran melalui giro.” Namun, bukti yang ada menunjukkan bahwa pihak pelapor (S) yang meminta penggantian cara pembayaran menjadi bilyet giro, dibuktikan dengan bukti chat WhatsApp dari pelapor (S) kepada klien mereka.
2.Pengambilan Akta Jual Beli (AJB) Tanpa Izin
Pihak pelapor (S) menyatakan “Terdakwa (Klien kami) menyerahkan Akta Jual Beli di Polres Cimahi.” Sebaliknya, fakta menunjukkan bahwa pelapor (S) datang ke kantor klien dan membawa pulang AJB tanpa izin.
3.Nilai Hutang Tidak Sesuai
Dinyatakan bahwa “Kerugian yang dialami saksi (pelapor S) sebesar Rp. 534.872.133.” Namun, kenyataannya hutang klien mereka hanya sebesar Rp. 388.709.120.
“Kami menyampaikan laporan pengaduan terkait tiga poin ini,” jelas Cliff.
Syeni menambahkan bahwa pemeriksaan hari ini berjalan lancar dan sesuai harapan klien kami. Pihak penyidik juga dianggap sangat membantu. Mereka berharap proses penyelidikan dapat segera naik ke tahap penyidikan.
“Hari ini berlangsung lancar meskipun ada sedikit keluhan terkait ada perbedaan mengenai perihal dalam surat pengaduan. Namun, hal itu sudah direvisi dalam berita acara wawancara. Kami berharap setiap saksi dapat hadir untuk memberikan keterangan dan perkara ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” papar Syeni.
“Kami berharap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., dapat memberikan perhatian dan pengawasan terhadap perkara kami yang tercantum dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/213/II/Res.1.9/2025/Sat.Reskrim tanggal 24 Februari 2025 agar berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.
Konferensi pers ini menunjukkan komitmen tim kuasa hukum untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Komentar