Kuasa Hukum Dr. Silvi Apriani Soroti Putusan Praperadilan: “Kami Hormati Hakim, Tapi Ada Fakta yang Diabaikan”

Media Mabes Bharindo com

Kota Sukabumi — Sidang terakhir praperadilan perkara Nomor 1/Pid/2026/PN Kota Sukabumi yang digelar Selasa (10/2/2026) meninggalkan catatan kritis dari tim kuasa hukum pemohon. Meski permohonan praperadilan ditolak, Kuasa Hukum Dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, S.H., LC., B.Fin., C.Med, menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan hakim, namun tidak menutup mata terhadap sejumlah kejanggalan dalam proses pertimbangan hukum.

Holpan menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya menyadari praperadilan merupakan upaya hukum yang krusial dan tidak mudah, terlebih berhadapan dengan institusi negara. Namun demikian, praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana amanat undang-undang, demi mendapatkan keadilan yang setara di muka hukum.

“Hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi, maka apa pun keputusannya wajib kita hormati. Walaupun secara batin kami merasa belum puas, karena ada fakta-fakta hukum penting yang menurut kami tidak dipertimbangkan,” ujar Holpan.

Ia menyoroti salah satu poin penting yang menurutnya luput dari perhatian hakim, yakni terkait SP2HP/SPJP yang seharusnya tidak hanya diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum, tetapi juga kepada pelapor dan terlapor, sebagaimana telah diputuskan dalam berbagai putusan praperadilan di pengadilan negeri lain di Indonesia.

Menurut Holpan, hakim beralasan bahwa dalil tersebut telah masuk ke ranah pokok perkara, padahal permohonan praperadilan yang diajukan bukan untuk menguji materi perkara, melainkan proses hukum acara penyidikan, khususnya dalam penerapan pasal.

“Kami bukan menguji pokok perkara. Yang kami uji adalah proses penyidik dalam menerapkan pasal: apakah sudah tepat atau belum. Jangan sampai perkara perdata dipaksakan menjadi pidana hanya karena diskresi penyidik,” tegasnya.

Holpan bahkan menilai terjadi miskonsepsi atau salah tafsir dalam memahami substansi permohonan pemohon. Ia menegaskan, dalam banyak referensi putusan praperadilan yang dilampirkan, hakim justru mengabulkan gugatan serupa demi menjaga keadilan proses hukum.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pendekatan restorative justice, yang tidak semata-mata mengejar aspek pidana, melainkan mempertimbangkan dampak dan keadilan substantif ke depan.

“Peristiwa sudah terjadi, tapi hukum jangan hanya menghukum. Harus ada keadilan yang dipulihkan,” katanya.

Meski kalah dan merasa belum puas, Holpan menegaskan bahwa sebagai bagian dari kultur hukum di Indonesia, putusan hakim bersifat final dan mengikat, sehingga tetap harus dihargai.

Namun perjuangan hukum belum berakhir. Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah strategis lanjutan, termasuk mendaftarkan praperadilan kedua sebelum tahap P21, demi membela kepentingan hukum kliennya.

“Kami meyakini Dr. Silvi Apriani telah dizalimi dan teraniaya secara hukum. Masih banyak langkah hukum yang berarti dan akan kami tempuh,” pungkasnya.

Holpan berharap ke depan, lembaga peradilan dapat lebih objektif dan mengedepankan keadilan proses, agar hukum benar-benar menjadi alat perlindungan bagi masyarakat, bukan sebaliknya.

 

Reporter : Sony Sodikin

( Kaperwil Jabar)

Komentar