KPU Kubu Raya Batasi Wartawan Meliput Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Daerah2059 Dilihat

 

Mabes Bharindo.com

 

Kubu Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya menggelar rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024 yang berlangsung di Hotel Alimor di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin 23 September 2024.

 

Pada rapat pleno ini wartawan yang meliput oleh pihak panitia dibatasi hanya 10 media. Sebanyak 10 media inipun yang sudah diberikan nametag oleh petugas registrasi.

 

Salah satu wartawan yang tidak bersedia namanya di publikasikan mengatakan, liputan rapat pleno oleh panitia jumlah wartawan di batasi hanya 10 wartawan, itupun bagi wartawan yang memiliki nametag.

 

“Hanya 10 wartawan saja yang bisa melakukan peliputan rapat pleno ini. Itupun wartawan yang punya nametag dari pihak panitia yang registrasi. Tapi untuk wartawan lainnya sebanyak 9 orang tidak bisa masuk lantaran tidak ada nametag,” ujarnya pada Senin 23 September 2024.

 

Dia menambahkan, terkait liputan tersebut, ia diminta oleh pihak panitia agar gantian menggunakan nametag, menunggu di luar atau pulang.

 

“Silahkan gantian nametag, menunggu di luar atau pulang, ” tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono mengatakan, tidak ada pembatasan untuk wartawan yang akan melaksanakan tugas peliputan.

 

“Tidak ada batasan liputan, ” ujarnya.

 

Script Menurut Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 atau UU Pers mengatur tentang hakikat dan aturan pers di Indonesia. UU ini dikeluarkan sebagai bentuk perubahan dari masa Orde Baru yang mengekang kebebasan pers, menuju masa demokratis yang mendukungnya.

Berikut adalah beberapa hal yang diatur dalam UU Pers:

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pers nasional tidak dapat disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.

Pers nasional berhak mencari, mendapatkan, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

UU Pers tidak memiliki ketentuan peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah.

( Red)

Komentar