KPK Resmi Menahan Walikota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah

Mabesbharindo .com

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Oplus_131072

Setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu 19 Februari 2025, Ita dan Alwin keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Tangan mereka juga telah diborgol, menandakan dimulainya proses hukum lebih lanjut.

KPK menjerat Ita dan Alwin atas dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang periode 2023-2024. Selain itu, mereka juga diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai negeri dalam insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta menerima gratifikasi senilai 5 miliar.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 19 Februari 2025 menyampaikan keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.

Dalam perkara ini, Ibnu menjelaskan, sejak Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang, ia dan Alwin Basri menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.

Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai dokumen APBD,

Komentar