KPK : Pokok Pikiran (POKIR) Dewan Rawan Tindak Korupsi

Nasional571 Dilihat

MABES BHARINDO.COM______***

JAKARTA – Edi Suryanto Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I dalam rakor bersama penyelenggara negara di Ballroom Swis Bell Hotel Jambi.

Mengutip dari www.wowbabel.com Edi menegaskan kepada para pihak penyelenggara negara agar dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan sesuai tahapan dan terbebas dari praktik korupsi. (13/09/22)

Edi menyampaikan terkait Implementasi pokok pikiran (Pokir) yang pertama terkait nilai tergantung pada kemampuan daerah sehingga dapat dilakukan proses komunikasi yang sehat dan transparan dan kedua terkait waktu kapan harus dimasukkan sesuai aturan.


Artikel Lainnya : √• Begini Penjelasan Mendagri Tito Soal SE Pj Kepala Daerah Boleh Rotasi dan Pecat ASN


“Kegiatan dan Tugas Pokok Bapak/Ibu semua baik Kepala Daerah, Setda selaku Tim TAPD termasuk Dewan, kami monitor, “ujar Edi.

Secara teori dalam proses penyusunan APBD 2023 tidak ada lagi yang memasukkan pokir pada hari-hari ini. Pokir setelah masuk di APBD teralokasi ke OPD dan diketok palu, tugas para anggota dewan selesai. Jangan sekali-kali ikut campur dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya.

“Sudah banyak contoh kasusnya terutama yang ditangani oleh KPK. Sebanyak 828 kasus atau lebih dari 65% terkait penyuapan. Misalnya yang terjadi di Kota Malang 41 dari 45 anggota DPRD -nya menjadi tersangka,” ujar Edi.

Lebih lanjut Wiratmoko mewakili Irjen Kemendagri menyampaikan sesuai pasal 258 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tujuan pembangunan daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pendapatan, serta membuka kesempatan kerja dan lapangan berusaha serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, daya saing daerah.


Artikel Lainnya : √• Pupuk Subsidi Semakin Dibatasi, Harga Pupuk Non Subsidi Tak Terjangkau Petani


Instrumen untuk mencapai tujuan tersebut secara terstruktur tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemda. Untuk itu perlu dilakukan pengawalan agar tujuan tersebut dapat tercapai.

Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)/Inspektorat provinsi/kabupaten/kota dibutuhkan, dalam upaya meminimalisasi potensi-potensi tidak tercapainya tujuan pembangunan daerah tersebut.

(Red / MBI)

Komentar