KPK Perlihatkan Uang Rp300 Miliar, Tegaskan Komitmen Pemulihan Kerugian Negara dalam Kasus Taspen

Nasional1010 Dilihat

JAKARTA ll Mabesbharindo.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah menampilkan tumpukan uang tunai pecahan Rp100.000 senilai Rp300 miliar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Uang tersebut merupakan bagian dari hasil pemulihan kerugian negara dalam kasus investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero).

 

Langkah memajang uang tunai ini disebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Menurut KPK, tindakan tersebut menunjukkan kesungguhan lembaga antirasuah dalam mengembalikan kerugian negara sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana publik. “Ini adalah bukti nyata pemulihan aset negara,” ujar perwakilan KPK dalam konferensi pers.

 

Total kerugian negara akibat investasi fiktif ini mencapai lebih dari Rp883 miliar. Dana yang berhasil dipulihkan, termasuk Rp300 miliar yang diperlihatkan, seluruhnya akan dikembalikan kepada PT Taspen sebagai pihak yang berhak. Pengembalian ini menjadi titik penting dalam upaya menjaga keberlanjutan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN).

Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka: Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), dan Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM). Keduanya diduga berperan dalam rekayasa investasi fiktif yang merugikan negara.

Modus investasi fiktif itu dilakukan melalui pengelolaan dana kelolaan PT Taspen yang dialirkan ke instrumen investasi tidak valid. Investigasi KPK menemukan adanya manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kewenangan yang membuat dana pensiun ASN terancam. Seorang pejabat KPK menyebutkan bahwa tindakan para tersangka “tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan jutaan ASN”.

Seluruh perkembangan kasus ini diumumkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yang menjadi pusat koordinasi dan penindakan lembaga tersebut. Konferensi pers yang dihadiri berbagai media itu menjadi momen penting untuk menunjukkan sejauh mana pemulihan aset dalam perkara ini berjalan.

Pemajangan uang tunai berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, sebagai bagian dari agenda resmi KPK untuk menyampaikan progres pemulihan kerugian negara. Momentum ini juga dimanfaatkan KPK untuk menegaskan keberlanjutan proses penegakan hukum terhadap para pelaku.

KPK menegaskan bahwa pemulihan aset bukan sekadar mengembalikan kerugian negara, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola investasi di instansi pemerintah. Lembaga tersebut menekankan perlunya pengawasan internal yang lebih ketat agar kasus serupa tidak terjadi lagi. “Pemulihan ini harus menjadi titik balik perbaikan sistem, bukan sekadar penyelesaian kasus,” tegas pihak KPK.

Komentar