Korupsi KUR BRI Milyaran Akhirnya Di Tangkap, Setelah Buron Selama 7 Bulan

Hukum & Kriminal554 Dilihat

Foto tersangka Yusuf  memakai baju tahanan (foto:istimewah)


Probolinggo_MabesBharindo.com – Kraksan DPO Yusuf Afandi (44) warga Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, pada Selasa malam, 24 Agustus 2021. Terpidana kasus korupsi KUR BRI itu, melarikan diri setelah di tetapkan sebagai tersangka.

Pemilik “Showroom Rizquna Motor’ itu diringkus sekitar pukul 19.00 WIB. Ia langsung dibawa ke kantor Kejari Kabupaten Probolinggo. “Ia diamankan setelah turun dari masjid di dekat rumahnya usai salat berjemaah,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, Rabu (25/08/2021).

Baca juga : Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal UNISA Yogyakarta

Selama buron, Yusuf bersembunyi di rumah keluarganya di Lumajang. Sesekali dia pulang ke Kerpangan, namun tidak lama. Namun, kepulangannya kali ini tercium petugas Kejari. Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi bahwa Yusuf pulang ke rumahnya di Kerpangan.

Yusuf menjadi tersangka menyelewengkan dana KUR dari Bank BRI Unit Leces sebesar Rp1.059.202.822. Ia tak sendirian, melainkan bersama Moh. Helmi, mantri BRI unit Leces. Keduanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron, setelah melarikan diri usai menjadi tersangka pada Selasa, 19 Januari 2021.

Meski para tersangka melarikan diri, proses hukum tetap berjalan. Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dilakukan secara ‘in absentia’ (dalam ketidakhadiran). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Kemudian jo pasal 5 ke-1 ayat (1) KUHP. Jo pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Asah Ketangkasan, Ratusan Personil Polres Demak Latihan Menembak

“Meski selama penyelidikan pelaku tidak pro aktif tapi kami tetap lakukan penyelidikan sampai ke proses penuntutan persidangan in absentia,” lanjut David.

Dalam persidangan pada Maret lalu, majelis hakim memvonis Yusuf bersalah. Ia divonis kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta. Serta mengganti kerugian negara sebesar Rp289.762.296.

“Jika terpidana tidak membayar denda tersebut, maka secara otomatis diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun,” ujar Kajari Kabupaten Probolinggo.

Penggelapan uang negara itu, dilakukan sejak tahun 2018 lalu. Sebagai bank pelat merah, BRI mempunyai program permodalan bagi UMKM. BRI Unit Leces pun menyalurkan program KUR kepada pelaku UMKM yang membutuhkan penambahan modal.

Tersangka Helmi selaku mantri atau pemrakarsa, kemudian berkongsi dengan Yusuf. Keduanya lalu memanipulasi data agar mendapat kucuran dana KUR. Setiap nasabah yang mengajukan KUR pada BRI, dibuatkan transaksi palsu.

Baca juga : Peduli Masyarakat Terdampak Covid 19, Alumni Akpol 94 Gelar Vaksinasi Massal dan Bakti Sosial

Aliran dana itu, rupanya bukan untuk menunjang usaha. Melainkan dana KUR yang telah cair, diselewengkan untuk transaksi pembelian motor bekas melalui showroom milik Yusuf. Ulah Helmi dan rekannya diketahui pimpinan bank, yang kemudian melaporkan dugaan korupsi tersebut ke penegak hukum.

Berdasar hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.059.202.822. Kerugian itu merupakan akumulasi dari manipulasi kedua pelaku selama tahun 2018 dan 2019.

Dalam kasus tersebut, pihak Kajari Kabupaten Probolinggo masih mengejar satu pelaku lain yang berstatus DPO daftar pencarian Orang.

 

Komentar