Konten Penyebar Berita Hoak Ketum Megawati Soekarnoputri Dilaporkan 

Hukum & Kriminal352 Dilihat

Mabesbharindo.com-Indramayu-Perjuangan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, secara resmi melaporkan pemilik konten youtube penyebar berita hoak Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri yang dinyatakan tutup usia di Mapolres Indramayu, Senin,(13/9/2021) lalu. 

 

Laporan pengaduan tersebut disampaikan melalui surat resmi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu nomor : 001/EXT/BBHAR-PDI.IM/IX/2021, diserahkan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu melalui Sekretaris DPC, Sahali, didampingi Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Indramayu, Mohamad Nasir dan jajaran pengurus lainnya.

 

 

“Menyikapi berita hoak terhadap Ibu Ketua Umum Dr. (H.C) Megawati Soekarno Putri dirawat di

ruang ICU dan berita ibu Dr. (H.C) Megawati Soekarno tutup usia sebagaimana bukti terlampir yang beredar melalui Media Sosial yang menginformasikan dan menyebarkan informasi tersebut kepada public

merupakan hoak, maka hari ini secara resmi kami laporkan di Mapolres Indramayu,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Sirojudin, melalui Sekretariat DPC, Sahali kepada awak media.

 

Atas kabar bohong dan atau informasi yang tidak benar dan menyesatkan publik, sudah masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana sebagaiman yang diatur Pasal 55 ayat (1) angak ke I KUHP, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Jo pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11

Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

 

“Maka kami keluarga besar Kader dan Simpatisan PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu yang cinta

damai meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia,melalui Polres Indramayu untuk

mengusut tuntas penyebar berita hoak dan menangkap pelakunya,” tandas Sahali.

 

Sementara itu, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Indramayu, Mohamad Nasir, menyebutkan, laporan yang disampaikan kepada penyidik Polres Indramayu merupakan tindak pidana UU ITE yang dilakukan oleh HS yang dinilai merugikan partai pemenang Pemilu 2019 lalu.

 

“Terimakasih kepada Polres Indramayu yang telah menerima pengaduan kami terkait berita hoak yang dilakukan oleh HS,” kata Nasir dalam keterangan Pers di Mapolres.

 

Menurutnya, laporan tersebut secara resmi diterima Kapolres Indramayu, melalui penyidik Reskrimum. Ia berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sebagai bentuk kontribusi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu menyikapi situasi terkini.

 

“Semoga secepatnya kasus ini dapat terungkap dengan secepatnya.” Pungkasnya, (Sutarmin).

Komentar