Komersialisasi Lapangan Tembak Sukarame: Pengprov Perbakin Lampung Diduga Ambil Keuntungan Pribadi

Uncategorized1702 Dilihat

Mabesbharindo. com

Bandar Lampung – Lapangan Tembak Sukarame yang dikelola oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Lampung kini menjadi sorotan. Biaya penggunaan fasilitas tersebut diduga tidak disalurkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan masuk ke kantong pribadi pengelola.

Sejak akhir tahun lalu, biaya sewa lapangan tembak diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Perbakin Lampung No.65/SKEP/IX/2023/P3L. Tarif yang diterapkan meliputi:

Latihan senapan angin:
Anggota Perbakin siang hari Rp10 ribu, malam hari Rp15 ribu.
Umum Rp20 ribu untuk siang maupun malam.
Latihan senjata api:
Anggota Perbakin Rp25 ribu.
Umum Rp50 ribu.
Selain itu, SK tersebut juga mengatur biaya lainnya, seperti angkut senjata, biaya hibah unit baru, hingga Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin.

Namun, sesuai Pasal 67 Peraturan Polri No. 01 Tahun 2022, perizinan lapangan tembak harus diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, dengan tembusan kepada Kapolda setempat. Hingga saat ini, Lapangan Tembak Sukarame diduga belum memiliki izin resmi tersebut.

Dugaan Keuntungan Pribadi
Lahan seluas 10.186 meter persegi yang menjadi lokasi lapangan tembak ini adalah aset Pemprov Lampung berdasarkan sertifikat atas nama Sekretariat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sejak tahun 2005. Namun, pengelolaan fasilitas ini dilakukan sepenuhnya oleh Pengprov Perbakin Lampung.

Menurut informasi yang dihimpun, biaya penggunaan lapangan tembak tersebut diduga masuk ke kantong pribadi pengelola tanpa memberikan kontribusi terhadap PAD. Bahkan, Dispora Lampung dinilai melakukan pembiaran terhadap komersialisasi yang tidak transparan ini.

“Semua biaya dari penggunaan lapangan tembak, baik untuk latihan maupun acara, masuk langsung ke Pengprov Perbakin Lampung. Tidak ada kontribusi yang jelas ke kas daerah,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Pengprov Perbakin Lampung bahkan rutin mengadakan kegiatan komersial, seperti Lomba Sertifikasi Tembak Reaksi IOSC 2024 yang dijadwalkan pada 20-21 Juli 2024. Biaya pendaftaran untuk kategori IPSC mencapai Rp12.500.000, sementara TNI/Polri sebesar Rp4.500.000.

Keluhan Warga dan Masalah Izin
Warga di sekitar Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Kota Bandar Lampung, mengeluhkan suara tembakan dari aktivitas lapangan tembak yang mengganggu ketenangan, terutama saat sore hingga malam hari.

“Kami sudah lama terganggu dengan suara tembakan ini, apalagi kalau latihan sampai malam. Belum ada tindakan nyata dari pihak terkait,” keluh salah satu warga.

Dugaan Komersialisasi Berlebihan
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komersialisasi berlebihan oleh Pengprov Perbakin Lampung. Padahal, kegiatan seperti Kejurnas yang diadakan oleh Perbakin Kota Bandarlampung seharusnya menjadi tanggung jawab bersama untuk memajukan olahraga menembak di Lampung.

“Seharusnya, jika ini acara internal, biaya bisa diminimalkan atau bahkan ditiadakan. Tapi yang terjadi justru panitia harus membayar seperti penyelenggara dari luar,” kritik salah satu pengamat olahraga Lampung.

Respons Pengprov Perbakin Lampung
Hingga saat ini, Pengprov Perbakin Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan ini. Namun, sejumlah pihak mendesak agar sistem pengelolaan Lapangan Tembak Sukarame dievaluasi.

“Kalau memang lapangan ini aset Pemprov Lampung, harus ada transparansi dalam pengelolaannya. Jangan sampai biaya yang dibebankan hanya untuk keuntungan pribadi segelintir pihak,” tegas seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.

Kejurnas Menembak yang digelar pada September 2024 lalu sukses melibatkan banyak atlet dari berbagai daerah, tetapi kebijakan ini memunculkan keprihatinan terhadap pengelolaan olahraga menembak di Lampung. Diharapkan, persoalan ini dapat segera diselesaikan demi kemajuan olahraga di Bumi Ruwa Jurai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengprov Perbakin Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini. Sementara itu, pemerintah daerah didesak untuk segera mengevaluasi perizinan dan pengelolaan Lapangan Tembak Sukarame agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, bukan hanya segelintir pihak.(Red)

Komentar