Personel Kodim 0402/OKI menerima penyuluhan hukum dari Tim penyuluh hukum Kumdam II/SWJ TA 2022 dengan Tema “Melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan kesadaran hukum prajurit guna meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan TNI AD”, yang dilaksanakan di Aula Makodim 0402/OKI Jl. Letnan Darna Jambi kota Kayuagung. Senin, 25 Juli 2022.
Tim penyuluhan dari Kumdam II/Swj dipimpin oleh Kalakdukbankum Kumdam II/SWj Letkol Chk Agus Susanto, S.H., dan Mayor Chk Robby, S.H.
Dalam sambutannya Komandan Kodim 0402/OKI Letkol Inf Hendra Saputra, S.Sos.,M.M.,M.I.Pol mengatakan, Selamat datang kepada Tim penyuluhan hukum dari Kumdam II/Swj yang akan memberikan pengetahuan hukum kepada prajurit dan PNS serta Ibu-Ibu Persit KCK Cabang XXXVII di Makodim 0402/OKI.
Dihadapkan dengan tugas kedepan yang semakin kompleks, menuntut prajurit harus memahami dan memiliki pengetahuan tentang hukum bukan hanya di bidang tugas keprajuritan, akan tetapi juga diluar bidang tugas keprajuritan.
Kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan TNI AD khususnya Kodim 0402/OKI sangat perlu dilakukan secara berlanjut, konsisten dan konsekuen agar prajurit, PNS dan Persit memahami tentang hukum, baik yang tertulis dalam KUHP, KUHPM, UU Ite, dan hukum disiplin lainnya karena kesadaran hukum harus menjadi budaya dalam kehidupan prajurit.
Melalui penyuluhan hukum ini di harapkan kedepan prajurit tidak ada lagi yang terlibat maupun melibatkan diri dengan masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, merusak citra TNI khususnya satuan Kodim 0402/OKI.
Saya berharap, Anggota sekalian dapat berperan aktif, tanyakan apabila ada hal kurang dipahami, sehingga apa yang disampaikan oleh penyuluh dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas.
Dalam kesempatan ini, Ketua Tim penyuluh hukum Kumdam II/Swj Letkol Chk Agus Susanto, S.H., mengatakan, Kegiatan penyuluhan merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum.
Adapun materi penyuluhan antara lain tentang tindak pidana yang menonjol di kitab Undang-undang Hukum Pidana (Asusila, Penganiayaan, Pembunuhan, Pengroyokan), Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Lalu Lintas, Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Menonjol dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (THTI, Desersi dan Insubordinasi), dan Sosialisasi tentang Kep KASAD tentang S3B (Saran Staf Secara Berjenjang) dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk).
Ketua Tim Penyuluhan hukum Kumdam II/Swj berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di Jajaran Kodam II/Swj.
Sebagai anggota TNI dan anggota Persit, dituntut mampu menjadi teladan di lingkungan masyarakat. Prajurit juga harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0402/OKI Letkol Inf Hendra Saputra, S.Sos.,M.M.,M.I.Pol bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXVII, Pabung Kodim 0402/OKI Kapten Inf Jauhari, Pasi Jajaran Kodim 0402/OKI, Danramil Jajaran Kodim 0402/OKI, perwakilan personel dari jajaran Koramil 0402/OKI beserta Persit KCK Cabang XXXVII Dim 0402/OKI. (Pendim0402)
Komentar