Media Mabes Bharindo com
Rasa haru mewarnai ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) saat majelis memutuskan Kompol Kosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025). Mantan Danyon Resimen 4 Korbrimob itu tak mampu membendung air matanya ketika mendengar putusan.
Perkara ini bermula dari tragedi dalam aksi unjuk rasa besar di kawasan Pejompongan, Jakarta, 28 Agustus 2025. Kala itu, sebuah kendaraan taktis (rantis) Barracuda milik Brimob yang berada di bawah komando Kompol Kosmas menabrak seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia. Rekaman peristiwa tersebut menyebar cepat di media sosial dan menimbulkan gelombang duka serta kemarahan masyarakat.
Di kursi terdakwa sidang etik, Kosmas terlihat berulang kali menutup mata, menunduk, lalu menengadah. Sesaat kemudian, air matanya jatuh sambil ia membuat tanda salib di dada.
“Yang Mulia Ketua Sidang, saya hanya menjalankan tugas serta tanggung jawab sesuai perintah pimpinan dan institusi, sepenuh hati, demi menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan anggota yang saya pimpin. Kami sadar risikonya sangat besar,” tutur Kosmas dengan suara bergetar.
Ia menambahkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya korban jiwa saat kejadian berlangsung. “Saya baru mengetahui korban meninggal setelah video tersebar di media sosial. Saat itu hati saya benar-benar hancur, peristiwa ini di luar perkiraan kami,” ungkapnya.
Meski ada pembelaan tersebut, majelis etik menilai tindakan Kosmas telah mencoreng marwah institusi Polri. Sanksi PTDH pun resmi dijatuhkan. Menerima keputusan itu, Kosmas menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri dan rekan seangkatannya.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya menyadari peristiwa ini membawa dampak besar bagi institusi yang selama ini berkorban untuk menjaga keamanan bangsa. Namun niat kami bukan itu, tujuan kami hanya menjalankan tugas demi negara,” ucapnya dengan nada tertahan.
Putusan itu sekaligus menutup perjalanan panjang karier Kosmas di kepolisian. Ia menegaskan masih akan mempertimbangkan langkah banding setelah berembuk dengan keluarga.
“Dengan keputusan ini, saya akan pikirkan kembali, saya akan diskusikan dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih,” pungkasnya.
Di luar sidang, pendapat publik tetap terbagi. Ada yang menilai pemecatan Kosmas sebagai konsekuensi wajar atas hilangnya nyawa Affan Kurniawan, sementara sebagian lain menyayangkan bila tanggung jawab penuh tidak juga dipikul oleh pihak pemberi perintah operasi.
Tragedi Pejompongan kini tercatat sebagai luka baru bagi institusi kepolisian di tengah sorotan masyarakat terkait penggunaan kekuatan berlebihan dalam penanganan aksi massa.
Reforter FR Mbs
Komentar