


Bekasi Kota – Ketua umum Asosiasi Wartwan Profesional Indonesia (AWPI) Hengki Ahmat Jazuli, Bersilturohmi ke pengurus Dewan Pimpinan cabang (DPC) AWPI kota bekasi, selain bersilaturohmi, ketua umum DPP memberikan mimbingan arahan tentang UU PERS Dan KEJ, yang beralamat di Jl Cimurang Kp Cikedokan Cikarang kabupaten bekasi
Minggu 29/5/2022
Kunjungan Ketua umum (KETUM) Hengki Ahmat Jazuli, Dalam rangka memberikan penyuluhan tentang UU PERS dan KEJ dan menjelaskan
Tentang Rumus 5W 1H
Dengan istlah ADIK SIMBA
Pemaparan beliu sangat gamblang dan mudah di pahami oleh rekan rekan media yg tergabung dalam keluarga besar AWPI
Selain itu beliau memberikan penjelasan tentang apa itu Dor Stop
Isitilahnya mewawacari langsung spontanitas dgn nara sumber saat melintas di hadapan kita,
Dan biau menjelakan pula tentang apa isilah Embargo yang mana artinya adalah sebelum berita itu naik ke publik,
Pesan ketua umum Hengki Ahmat Jazuli
Jadilah wartwan yang hasil karya tulisanya bisa di pahami atau di mengerti oleh semua kelangan.
Ia menjelaskan selain bersilaturohmi dan memeberikan memebekalan pengetahuan tentang UU PERS 5W 1H berharap wartwan yang bergabung Di AWPI menguasi di bidangnya sehingga karya tulisnya bisa di pahami oleh masarat luas dari berbagai kalangan
Sementara ketua DPC AWPI Kota bekasi jerry menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran ketua umum bapak Hengki Ahmat Jazuli
Yang sudah meberikan membekalan atau istilah kren penyeluhan.”ucapnya
Tentunya ini sangat bermanfaat untuk kita semua, yang kita dapatkan hari ini, kedepan semoga kita menjadi jurnalis yg profesional
(allex)

