KETUA RW 039 FERIZAL BELAJAR BERJIWA BESAR TERIMA KEADAAN

MABES BHARINDO Kepri,Batam-(17/11/2022) Warga Perumahan Marbella Residence RW 039 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota mengapresiasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang disikapi dengan surat Bagian Hukum Setdako Batam, dibacakan oleh Camat Batam Kota, Firman pada pertemuan di Mesjid Al Muthmainnah Perumahan Marbella, Rabu malam (16/11), ujar Yusril Koto pada awak media ini di Batam Center

Yusril menerangkan, dihadapan peserta pertemuan yang dihadiri Lurah Belian, Sekcam Batam Kota, Kasi Pemerintahan, Kasi Trantib, LPM, Babinkamtibmas, Babinsa Ketua dan Pengurus RW 039, Ketua dan Pengurus RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, tokoh masyarakat, Camat Batam Kota, Firman menyampaikan, akan melaksanakan pencabutan SK sesuai rekomendasi Ombudsman, RW yang sudah 2 periode tidak bisa dicalonkan lagi, dan akan membentuk panitia pemilihan.

Camat Batam Kota,firmanDijelaskan Yusril, bermula dari ulah Lurah Belian, Muhamad Farhan sebagai biang kekisruhan yang dinilai maladministrasi penyimpangan prosedur menetapkan Ketua RW 039 Ferizal melalui SK Nomor: KPTS.122/10-4/VIII/2022 tanggal 03 Aguatus 2022

Lanjut Yusril, kemudian disampaikan laporan pengaduan kepada Ombudsman Perwakilan Kepri, dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tertanggal 28 Oktober 2022, disebutkan, agar Lurah Belian membatalkan SK Nomor: KPTS.122/10-04/VIII/2022, dan melaksanakan pemilihan ulang ketua RW 039

Lurah belian,Muhammad Farhan

Diterangkan Yusril, kekisruhan di perumahan Marbella, karena warga kesal dengan sikap Ketua RW 039 Ferizal yang mengangkangi Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 22 Tahun 2020, antara lain memasang palang pintu otomatis dan pembentukan susunan organisasi RW tanpa musyawarah yang seharusnya dihadiri oleh Pengurus RT.

“Warga pun bertambah geram dengan sikap arogan Ketua RW 039 Ferizal yang memusuhi dan bersikap kasar terhadap warga yang mengkritiknya”, kata Yusril

Menurut Yusril sebagai warga lama Marbella, jika saja Ketua RW 039 Ferizal bisa membangun komunikasi yang baik dan merangkul semua warga, kemudian tidak membuat keputusan sendiri serta dapat menjadi pemimpin sebagai panutan, maka persoalan LAHP Ombudsman masih bisa dipertimbangkan.

“Terkesan Ketua RW 039 Ferizal “buta mata dan pekak telinga”, sehingga mosi tidak percaya RT 01, RT 02, RT 03 sebagai puncak kekesalan warga dilayangkan kepada Lurah Belian”, jelas Yusril

Yusril merasakan dengan dibacakannya surat Bagian Hukum Setdako Batam atas LAHP Ombudsman oleh Camat Batam Kota pada pertemuan tersebut, suasana perumahan Marbella kini tidak terasa panas seperti sebelumnya.

Sesama rekan, Yusril berharap Ferizal belajar berjiwa besar untuk menerima keadaan dan berpesan jangan memaksakan diri untuk menjadi Ketua RW 039 jika banyak warga tidak mendukungnya.**

Tim MaBes Bharindo Batam

Komentar