Ketua LSM Fakta : Seharusnya Perpanjangan IUP PT Timah Di Belitung Timur,Harus Sosialisasi Ulang !!

Daerah27 Dilihat

Mabes Bharindo.Com.

Perlu diketahui IUP PT Timah di darat dan laut Beltim terpantau akan Berakhir 21Juli 2025 di Aplikasi MOMI.

“Ketua LSM Fakta,Ade Kelana menyampaikan pada awak Media mengatakan”Jika masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan PT Timah hampir habis, idealnya sangat penting untuk mengajukan perpanjangan izin tersebut paling cepat 5 (lima) tahun atau paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 Pasal 45 ayat 3a.

“Namun informasi ini belum diketahui banyak pihak terdampak ataupun pihak-pihak yang berkepentingan akan IUP PT Timah tersebut.”Jelas Ade.j

“Perpanjangan Iup PT Timah semestinya disesuaikan dengan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) daerah Beltim dulu, inikan persyararan yang sangat mendasar” ujar Ade Kelana Ketua LSM Fakta.

“Permohonan Iup ini akan diproses di ATR/BPN, untuk dilakukan Pertimbangan secara teknis pertanahan atau Persetujuan Teknis (Pertek)” lanjut Ade.

“Perpanjangan Iup Semestinya harus diketahui daerah yang lahan-lahannya terdampak, karena banyak Desa-desa didaerah Beltim ada didalam Iup PT Timah yang lama, namun tidak terlihat aktifitas Operasi nya, kalau memang tidak efektif dan efisien lagi untuk diproduksi tidak perlu lagi dimasukkan ke IUP perpanjangan yang baru.” Sambung Ade.

“Sebetulnya banyak contoh-contoh lahan yang seharusnya tidak perlu masuk di IUP perpanjang PT Timah, di Kawasan Perkantoran Pemda Beltim, disitu tidak kurang seratusan hektar masuk IUP PT Timah, jelas lahan ini tidak harus ada lagi di IUP perpanjangan PT Timah itu. ” Tegasnya

Maka dari itu Ade Kelana sangat menekankan perlunya sosialisasi dari PT Timah ke daerah-daerah terdampak agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.”Terangnya.(emb).
(Sumber Berita :
Ade Kelana
Ketua LSM FAKTA).

Komentar