Ketua LSM FAKTA Ajak Semua Pihak,Tata Dengan Baik Pengelolaan Biji Timah Di Belitung Timur

Mabes Bharindo.Com.

Sangat miris terhadap pengelolaan tataniaga dan pengelolaan tambang timah di Belitung Timur saat ini.

Keparahan ini terlihat dengan seringnya pemberitaan dan penangkapan pihak APH atas pengiriman biji Timah yang ternyata banyak berasal dari meja goyang di Belitung Timur.

UU No. 3 Tahun 2020 adalah Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, termasuk perizinan, wilayah pertambangan, kegiatan usaha, dan pengawasan.

Pasal 1 butir ke-20 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba menyebutkan kegiatan usaha pertambangan secara umum dapat merujuk pada serangkaian aktivitas yang berkaitan dengan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral dan batubara.

Ketua LSM Fakta Ade Kelana Mengatakan”Pengolahan dan pemurnian adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral pengertian ini dapat disamakan dengan Meja Goyang yang banyak bekerja bebas di Banyak tempat di Belitung Timur.”Jelas Ade.

Sebetulnya Pasal 161 UU Pertambangan Minerba menyatakan Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161 UU Pertambangan Minerba yaitu salah satu item kegiatan “Menampung” atau “Pengangkutan”, dapat diterapkan untuk “Penyelundup”, kenapa meja goyang yang termasuk dilarang oleh pasal 161 UU pertambangan Minerba dalam hal ini kegiatan “Pengolahan” dibiarkan bebas.

Dapat juga dipastikan kegiatan Meja Goyang, ilegal, dan secara aturan dapat dikenakan perbuatan melanggar hukum “Pidana”.

“Lanjut Ade,Fakta-fakta yang terjadi terhadap ilegal mining di Belitung Timur saat ini perlu ada keberanian pihak yang berwenang di Beltim (Polres, Kejaksaan, Bupati, DPRD) untuk dapat mengatasinya dengan baik dan benar.

Kekayaan alam yang di berikan oleh yang maha Kuasa di Beltim ini harus mampu dimanfaatkan untuk kesejahteraan Rakyat Beltim secara utuh.”Jelas Ade.

Ayo, semua pihak, kita tata dan kelola dengan baik kekayaan alam di Beltim ini.”Terang Ade Kelana.(embs).
(Sumber : Ade Kelana
Ketua LSM FAKTA).

Komentar