Mabes bharindo.com|Lanut Bolmong Timur,Sulawesi Utara.Senin(31/8/21) Jangan menyampaikan berita bohong. Jangan membuat berita palsu.
“Mulutmu adalah harimaumu’. Pribahasa ini mengajarkan kita agar berkata jujur.
Kalau tidak ingin kesandung masalah dalam pergaulan, janganlah menyampaikan sesuatu yang tidak benar. Apalagi kalau informasi yang disampaikan itu nyata-nyata palsu.
Ada banyak pemberian informasi palsu atau pernyataan palsu yang bisa dikualifikasi sebagai perbuatan pidana.hal ini mungkin sangat cocok di alamatkan ke ketua KUD Nomontang.
“Marlon Lomboan dengan melayangkan surat laporan ke Bapak kapolda terkait aktifitas di lokasi pertambangan Lanut,seyogyanya sudah dibatalkan oleh sangadi (kepala desa)dengan nomor.007/SKPSJB.DL/II/2021.bahwa surat keterangan jual Beli nomor.11/SKJB/DL/XII/2019 tanggal 5 Desember 2019.Telah di batalkan dan di anulir.Berdasarkan Laporan yang Mendiskriminasikan para penambang lokal dan warga masyarakat lainya yang sedang melakukan aktifitas Manual,dengan tidak menggunakan Alat berat jenis exzaphator maka laporan dari Marlon Lomboan selaku ketua KUD Nomontang desa lanut digolongkan Laporan berbau profokasi atau laporan Hoax.Di duga marlon Ketua KUD nomontang menciptakan atau menimbulkan
preseden Buruk kepada Kapolda irjenPol “Nana sujana, kepala kepolisian daerah sulawesi utara serta pejabat lainya dalam jajaran kepolisian daerah sulawesi utara dengan memperalat serta mencatut nama pejabat tinggi Polda untuk memuluskan Aktifitas yang sebagiannya ilegal di dalam maupun diluar ketentuan aturan wilayah IUP OP KUD Nomontang. terlebihpula ketidak nyamanan bagi warga Lanut sudah semakin resah dengan pemukiman mereka sudah tercemar Limbah beracun, dugaan hal ini akan berpotensi menimbukan kericuhan antara warga dan pelaku penambangan ilegal serta warga lainya yang melakukan penambangan tradisional dengan cara Manual.
Hasil investigasi Media,terkesan ada upaya untuk membela diri(Marlon-Red)sebab telah di ketahui warga lanut sebagai ketua KUD,Turut juga melakukan pembuatan Bak siraman pribadi,di lokasi Persengketaan (status Guo),yang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri(PN) kotamobagu di Duga pula “KUD Nomontang hanyalah sebagai sebuah wadah(Tameng)untuk memuluskan penjualan ‘CN(Bahan kimia) kepada pelaku penambangan lainya untuk keuntungan pribadi,serta melegalkan beberapa BigBos pelaku penambangan ilegal yang berasal dari luar daerah Bolmong raya(BMR) yang tidak punya ijin,di berikan kesempatan beroprasi untuk membongkar perbukitan Lanut dengan cara membuat Bak siraman di Duga pula ada deel – deelan “kesepakatan” dalam upaya melegalkan yang Ilegal menjadi Legal,Akibatnya dampak sosial tidak lagi menjadi perhatian dan kepedulian terlebih dampak Lingkungan(AMDAL) semuanya menjadi Amburadul Limbah racun B3(Mercuri)Sudah merembes ke wilayah pemukiman warga Lanut.
Dari sumber jelas Warga Lanut yang namanya tidak ingin dipubliskan mengatakan ,yang seharusnya di laporkan dalam permasalahan pembuatan Bak siraman adalah BigBos pelaku (PETI)sebut saja “Ellen tongkotoi BigBos Asal dari daerahTombatu Minahasa Tenggara leluasa beraktiftas diloksi dua hektar yang bersebelahan dengan lokasi Bak pribadi Ketua KUD,jelas sedang beraktifitas dalam pembuatan Bak siraman berukuran jumbo, tanpa ijin dari KUD Nomontang,begitu juga pelaku Reflan Mertasono juga ukuran Baknya sangat besar, tetapi tidak di laporkan kepolda oleh’Marlon.Ada apa “Marlon Lomboan dengan pihak Polda. Nama”Yubert Lego turut serta di laporkan kepolda aktifitas di tambang tidak terlihat,dilaporkan sedang melakukan pekerjaan pembuatan Bak siraman,Begitu pula dengan pemilik usaha Lubang pantongan yang memiliki lahan ukuran 25MX 25 M, yg hanya menggunakan alat manual,betel inisial’HS(Hersim) di laporkan sedang membuat Bak siraman,laporan yang serba amburadul dan Asal bunyi ini perlu di cermati oleh Pihak berwenang, KUD,sangat diskriminasi”Jelas sumber.
Ketua umum Aliansi masyarakat transparansi indonesia(AMTI)’Tommi Turangan Angkat Bicara terkait pe.jurnalis Maurit lokong.
Komentar