- Mabesbharindo.com, Indramayu – Ketua FMP Indramayu meminta Nina Agustina Bupati Indramayu panggil dan beri sangsi yang berat kepada oknum Kepala Desa di kabupaten Indramayu ini yang bersifat Arogansi dan tidak beretika terhadap Wartawan dan LSM.
“Karena Tupoksi Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa,” ujar Tarsono, Ketua FMP (Forum Masyarakat Peduli) Jabar cabang Indramayu, Saat dimintai komentarnya terkait ada salah satu oknum kades yang bersifat Arogansi terhadap wartawan dan LSM, Senin (13/9/2021).
Ia juga mengtakan, untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut,
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan pembangunan;
c. pembinaan kemasyarakatan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan
e. penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
“Kepala Desa harus melayani Masyarakat dengan baik, apa lagi terhadap LSM dan wartawan, Saya minta Bupati Indramayu panggil dan tidak tegas oknum Kades yang bersifat arogansi terhadap wartawan dan LSM,” tegas Ketua FMP Indramayu.
Contoh salah satunya yang diberitakan media ini sebelumnya, Ono Daryono oknum kepala desa Penyindangan Kulon kecamatan Sindang Kubupaten Indramayu yang diduga arogansi dan tidak beretika terhadap media ini yang sedang silaturohmi dikantor desa dan menyampaikan berita dirinya saat pelantikan.
Menurut masyarakat desa Penyindangan Kulon berinisial IP, kepada media ini mengatakan, “Saya sebagai warga desa Penyindangan Kulon tidak butuh kepala desa yang pintar mengaji tapi butuh sosok kepala desa yang baik, yang mampu memimpin dan bisa mensejahterakan Masyarakatnya.” (Teja Sulaksana)
Komentar