“Peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi hasil pembangunan agar tetap dalam kondisi baik sangat dibutuhkan.” Fenomena ini bisa dilihat dari kerusakan yang terjadi terhadap Jalan yang menghubungkan Desa Sei Parit dengan Desa Pematang Ganjang kecamatan Sei Rampah,Sergai, yang telah dilakukan peningkatan dengan hotmix diperkirakan 5. 636 X 4 M dan dari APBD tahun 2021 dengan volume 715 X 4 M.
Kenapa muncul dugaan kerusakan pada badan jalan di Desa Sei Parit – Desa Pematang Ganjang tersebut kelihatannya tidak wajar, kata Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sergai M.Nur, Sabtu (19/3/2022), sebab jalan tersebut merupa kan kelas C yang mampu dilintasi angkutan yang beratnya tidak lebih dari 8 ton, namun diduga kuat badan jalan itu telah dilintasi kendaraan yang membawa barang dengan berat 20-30 ton, maka badan jalan tersebut mengalami kerusakan.
Selain masyarakat sebut M.Nur, pihak dari Dinas PUPR dapat meningkatan pengawasan baik itu terhadap pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Begitu juga dengan pihak Dinas Perhubungan Sergai terus meningkatan pengawasan terhadap kendaraan yang membawa muatan barang melebihi kapasitas melintas di badan jalan tidak jalurnya. Jika dua dinas ini dan masyarakat berkolaborasi menjaga hasil pembangunan ini, diyakini kerusakan tak wajar itu sulit dijumpai dan tidak terjadi lagi.Ujar M.Nur.
“Selaku masyarakat Sergai kata M.Nur, saya memberikan apresiasi cukup tinggi terhadap Bupati Sergai H.Darma Wijaya dan Wakil Bupati H.Adlin Umar Yusri Tambunan yang sangat komit melakukan perubahan dan mendongkrak perekonomian masyarakat dengan fokus membangun infrastruktur jalan diberbagai Kecamatan dan ini sudah terbukti banyak jalan yang dibangun.” Nah, jika ada kerusakan terhadap jalan maka perlu diminta pertanggungjawaban dari pihak rekanan.
Kemudian kata M.Nur lagi, terkait pengawasan terhadap berbagai kendaraan yang melintas di badan jalan tidak sesuai kelasnya, hal ini sebenar nya sudah saya layangkan surat tertuju kepada Kadis Perhubungan Sergai tertanggal 23 Desember 2021 perihal PORTAL/PALANG Jalan Kabupaten Serdang Bedagai”HARUS DITUTUP PERMANEN.” Jelasnya.
Seingat saya kata M. Nur, truk yang membawa angkutan melebihi tonase melintas di badan jalan tidak kelas maka bisa diberikan sanksi denda sebesar Rp.60 juta dan kurungan 6 bulan, sebab telah melanggar Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang jalan.
Terpisah Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga SE,M.AP yang dihubungi via telepon seluler mengatakan kerusakan itu akan diperbaiki pihak rekanan segera.
Komentar