Ketua DPD Partai golkar Kota Sukabumi Di Ciduk Polisi

Daerah252 Dilihat

Global Hukumindonesia.Com,Sukabumi Kota- Viral diberitakan di media online bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan JA (42), dan H (34) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport milik sebuah rental mobil di daerah Cijagra Bandung, Jawa Barat.
Dari informasi yang beredar, dari kedua terduga satu diantaranya merupakan politisi partai golongan karya, dan juga dirinya merupakan  ketua DPD partai Golkar Kota Sukabumi.
Keduanya langsung diamankan usai memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Jumat, (24/3/2023) malam.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
“Ya, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung”, kata Zainal dalam keterangannya, Kamis (30/3/23) kepada wartawan.
Lanjut Zainal, dari hasil pemeriksaan sementara, modus oprandi yang dilakukan JA adalah dengan cara menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung, untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp 6 Juta per minggu. Penyewaan Mobil Pajero sudah berjalan hingga 5 bulan.

“Lima bulan berjalan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian”, bebernya.

Dari peristiwa atas dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil tersebut, Zainal menambahkan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan barang bukti berupa selembar berkas pemesanan sewa mobil, satu lembar data survey penyewa kendaraan mobil, serta satu lembar surat keterangan leasing.

“Saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun”,pungkasnya.(Hadi).

Komentar