Mabesbharindo.com | Lombok Tengah,NTB – Mencuri satu unit Genset milik Masjid Darul Islam Dusun Landah Desa Landah Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, 2 orang warga Desa Landah Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Diamankan Polsek Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita.
Adapun Identitas pelaku inisial S, jenis kelamin laki-laki, umur 32 tahun, alamat Dusun Batu Bangke, Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah
SR, jenis kelamin laki-laki, umur 29 tahun, alamat Dusun Mendure, Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Plh. Kapolsek Praya Timur AKP Nasrun Membenarkan pengamanana kedua orang tersebut dan menceritakan Kronologis kejadian, bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 Wita, S melihat SR lewat di jalan raya depan Masjid di Dusun Landah, kemudian S langsung memanggil SR lalu menyampaikan rencananya untuk mengambil genset milik Masjid Darul Islam Dusun Landah.
“jika berhasil nanti, genset tersebut rencananya akan dijual serta hasil penjualan SR akan mendapat bagian” ungkap Kapolsek.
Setelah mendengar penjelasan tersebut SR mengatakan bersedia dan membantu S untuk menjual genset tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wita, S berangkat sendirian menuju Masjid kemudian langsung masuk ke dalam areal Masjid dengan memanjat pagar Masjid bagian utara menuju Dak/Atap jeding, yang letaknya berjarak sekitar 1 meter kemudian naik menuju lantai 2 menggunakan tangga yang sebelumnya sudah ada di Dak jeding.
“Setelah berhasil masuk S segera menuju genset yg diletakkan di lantai 2 Masjid di sisi sebelah barat kemudian langsung mendorong genset yang memiliki roda tersebut keluar Masjid” jelas AKP Nasrun.
Sesampainya di Jalan Raya depan Masjid SR datang dari arah utara menggunakan sepeda motor dan langsung dihentikan oleh S selanjutnya keduanya menaikkan genset ke sepeda motor dan membawanya menuju Desa Beleka dan dijual kepada Edet seharga Rp. 2.000.000 dengan alasan bahwa genset tersebut merupakan milik S sendiri dan dijual karena alasan sedang membutuhkan uang.
“dari uang hasil penjualan genset tersebut S mendapat bagian sebanyak Rp. 1.850.000 sedangkan SR mendapatkan bagian Rp. 150.000,- Selanjutnya keduanya langsung pulang ke kediaman masing-masing” terang AKP Nasrun.
Terkait peristiwa pencurian tersebut warga Dusun Landah menaruh kecurigaan terhadap salah seorang warga AF namun karena AF merasa keberatan dirinya saja yg menjadi kambing hitam akhirnya dirinya berinisiatif mencari informasi tentang keberadaan genset tersebut.
Setelah sekian lama melakukan pencarian akhirnya diketahui genset tersebut berada di rumah salah satu warga Desa Beleka, atas nama Edet selanjutnya yang bersangkutan menyampaikan info tersebut kepada Kadus dan BKD Landah.
Menindaklanjuti info tersebut, Kadus Landah bersama BKD menemui Edet di Desa Beleka sekaligus menanyakan keberadaan genset yg dimaksud. pengakuan dari Edet bahwa benar dirinya telah membeli genset tersebut dari S dan seorang temannya seharga Rp. 2.000.000. Kemudian Kadus Landah bersama BKD menjelaskan kronologis kejadian hilangnya genset milik Masjid Darul Islam Dusun Landah, sehingga akhirnya Edet bersedia menyerahkan kembali genset tersebut kepada Kadus serta BKD Landah.
Demi keamanan serta mencegah hal-hal yg tidak diinginkan saat ini S dan SR diamankan di Mapolsek Praya Timur untuk ditindak lanjut.
Pelaku S mengaku melakukan pencurian genset masjid Darul Islam Dusun Landah karena sangat membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari, Sebagian hasil penjualan genset tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk bermain Slot/Judi Online.
“Genset tersebut saat ini sudah berada di Masjid Darul Islam Dusun Landah untuk difungsikan sebagaimana biasanya” Tutup AKP Nasrun.
Komentar