Kesepakatan Kerja Angkat Limbah besi beton Dasar Laut Tanjung Bunga, Bos Besi Ingkar Janji Nurjanah Koordinator Merasa Di Rugikan Lapor Polda Kalbar

MABESBHARINDO.COM

Pontianak-Kalbar, Senin 02/10/2023, Saya bernama Nurjanah menyatakan peryataan ini pada Jum’at, tanggal 29/09/2023 Dengan Media Mabes Bharindo Kalbar Yang sebenar-benarnya Bahwa dengan ini kami telah melakukan ke sepakatan antara : Sdr M (pihak ke.satu) sebagai Bos Besi. Nurjanah (Pihak ke dua) sebagai Koordinator, ke dua Belah pihak bersepakat mengadakan perjanjian Pekerjaan Pengangkatan limbah besi beton di Perairan laut Tanjung bunga. Dengan kesatuan menyelam.

Mulai kesepakatan di buat Pontianak, tanggal 22/09/2022 secara lisan, untuk melakukan pekerjaan Angkat limbah besi beton ulir di Perairan Laut – tanjung bunga. dengan kesatuan Pekerja Penyelam dan Peralatan dan jenis, barang, yang dipakai dalam kegiatan tersebut diantara :

1.Takbud Buana (ASIM)

2.Tongkang (Sinar Bahgia)

3. Keren 100,yang di sewa

di bangkalan tol Dua.

4.Keren Todono

Pada tempat yang sama.

Di dalam kegiatan ini, kami telah bersepakat dan di saksikan Pak Ag antara pihak (ke.satu) Sdr M dan pihak (ke.dua) Nurjanah koordinator Pekerja dan di saksikan diantara sebagai berikut :

1.Ahmad sebagai pengurus nya.

2.D. Oma,orang yg di ercaya, Sdr M

3.Pak Ag

Bahwa hari itu telah melakukan kesepakatan kerja Sdr. M sebagai Bos yang bertanggung Jawab tuk melengkapi dengan Dokumen-dokumen, Pemilik Takbud Buana, Tongkang Sinar bahagia dan Keren 100 dllnya. Tanggung jawab Penuh kepada Pemerintah.

Dalam kesepakatan itu Sdr. M. talah sepakat memberikan Upah Rp.1000/kg. Dan Persentase Rp. 150/kg.sebagai Koordinator Pekerja yg telah disepakati secara lisan kepada Nurjanah.

Pekerjaan Pengangkatan limbah besi beton ke 3 x nya. Menghasilkan 381 Ton dinikmati Sdr M. Saya pihak (ke 2 ) Merasa di tipu dan merasa di rugikan, dalam komitmen kesepakatan kerja oleh Sdr. M. Kesepakatan ini yang di Saksikan oleh saksi pengurus. Dan orang-orang yang tertera di atas.

Rincian hasil kerja saya selama bekerja sama Sdr M. Sebagai berikut:

Pelaksanaan awal Perkerjaan pertama. terangkat angkat limbah besi beton ulir kurang kurang lebih 200 ton. Saya tidak dapat hasil.

Hasil ke (dua) terangkat nya limbah besi ulir 200 ton Lebih. Terima Persen dgn jumlah Rp 30 juta dari Sdr. M

Hasil ke (tiga) terangkat nya limbah besi beton ulir 381 ton, seharusnya saya Terima komisi Rp. 57 juta. Yang di janjikan Ternyata tidak tepat janji dari sdr M.

Saya sebagai pihak ke (dua) menuntut Persentase saya sebagai Koordinator Pekerja pada Sdr. M

Dalam hal ini Saya Nurjanah melakukan Penagihan secara baik-baik dan kekeluargaan tuk menyelesaikan persoalan yaitu nuntut hak kerja kami sebagai Koordinator Pekerja yang bertanggung jawab atas Pekerja Penyelam dasar laut. Tapi di abaikan sama Sdr M.

Saya Sebagai Koordinator Pekerja yang penuh tanggung jawab Saya atas pekerja. Maka dengan kesadaran ini, saya Mengambil sikap jalur Hukum yaitu Lapor kan Sdr.M kepada Bapak Kapolda Kalbar untuk menindak lanjuti dari Laporan Saya ini. Untuk melaporkan Perkerjaan ini adalah Pekerja Elegal. Tegas Nurjanah.

NB : Saya baru-baru ini tau kalau Mengambil limbah di dalam Perairan air  sungai dan Perairan laut ada jalur Resmi yang ditunjuk oleh negara dan di dukung 4(empat) kementrian diantara Kementrian Maritim.

 

Tim Redaksi//Media Mabes Bharindo

Komentar