Jakarta,mabesbharindo com,
Jakarta Pusat – Sebuah insiden keributan yang berujung pada kematian terjadi di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/12/2024). Peristiwa ini diawali pada hari Minggu dimana terjadi perselisihan antara warga sekitar dengan pekerja proyek pembersihan lahan yang sudah bekerja selama kurang lebih 3 bulan yang lalu.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K, dalam konferensi pers yang juga dihadiri Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Karyono, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Prayogo dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Ruslan Basuki, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku dan masih memburu dua lainnya yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Kapolsek menjelaskan kronologinya, konflik dimulai pada Minggu (15/12/2024) saat Ketua RT 05 RW 01, AH, melaporkan keluhan warga kepada pekerja proyek terkait aktivitas kerja yang mengganggu hingga larut malam. Diskusi tersebut memanas hingga muncul perkataan yang dianggap mengancam. Hal ini memicu laporan kepada Ketua RW 01, yang kemudian menginisiasi mediasi bersama para ketua RW lainnya pada Senin (16/12/2024).
Mediasi berlangsung damai, tetapi pada Rabu (17/12/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, sekelompok warga menyerang para pekerja di lokasi proyek. Akibatnya, seorang operator ekskavator bernama AS (71) tewas dengan luka sayatan di lutut kiri dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Dari penyelidikan, tiga pelaku berhasil diamankan, yakni:
1. AC (36) – menyerang dengan pedang sisir.
2. HT (41) – menyerang dengan samurai.
3. ZH (40) – memiting korban.
Dua pelaku lainnya, yaitu IP dan satu orang lainnya, masih dalam pengejaran.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga pelaku utama, yakni saudara AC, HT, dan ZH. Dua pelaku lain saat ini sedang dalam pengejaran. Peristiwa ini bermula dari keluhan warga yang tidak diterima dengan baik oleh pekerja, sehingga memicu keributan,” kata AKBP Aditya di Polsek Tanah Abang, pada Jum’at, 20 Desember 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian dan dari pelaku meliputi satu pedang sisir, satu samurai, dan satu golok sebagai senjata tajam, barang pribadi korban berupa satu unit handphone Oppo warna biru dongker, pakaian korban, termasuk kemeja, jaket, kaos, dan celana berbagai jenis, serta tas hitam yang berisi dompet, kunci motor, alat tulis, korek api, kartu identitas, kartu VIP, uang tunai, dan obat-obatan.
Kapolsek menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman dan penerimaan informasi yang keliru di kalangan warga.
“Tidak ada dendam pribadi, insiden ini terjadi karena miskomunikasi dan penerimaan informasi yang salah di kalangan warga,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penghilangan nyawa secara sengaja dan/atau kekerasan bersama di muka umum yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
Komentar