Mabes bharindo.com | Mataram NTB – Akibat sang pacar tertangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram karena terbukti menguasai Narkotika jenis sabu, perempuan asal Lombok Tengah inipun ikut terseret diamankan Polisi untuk dimintai keterangan seputar aktivitas pacarnya selama menjalankan bisnis sabu.
Penangkapan terhadap perempuan yang bernama BNMY, 27 tahun, tidak bekerja, alamat Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah ini pada saat Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap tersangka utama berinisial IKK, pria 29 tahun, swasta, alamat Lingkungan Cakranegara, Kota Mataram di kediamannya (TKP), pada Selasa (02/11).
“Pada saat pengerebekan di kediaman Tersangka IKK, ada 2 orang yang berada di tempat kejadian yaitu BNMY (pacar IKK) dan seorang Pria usia 32, tahun, bernama IKMT yang alamatnya tinggal di Lingkungan yang sama dengan IKK, ” jelas Kapolresta Mataram Kombes Pol Hari Wahyudi SIK, MM dalam Konferensi Pers di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram, Jum’at (05/11).
Lanjut Kapolresta yang pada saat itu didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK serta Kasi Humas Polresta mataram Iptu Erny Anggraeni, SH menjelaskan bahwa terungkap nya kasus ini saat salah satu anggota Opsnal Resnarkoba Polresta berpura-pura menjadi pembeli sabu.
“Tim kami Pura-Pura jadi pembeli sabu dengan menghubungi salah satu tersangka dan langsung diarahkan. Cara ini kami lakukan setelah sebelumnya Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi yang di maksud sering dijadikan tempat jualan Narkoba, ” ungkap Heri.
Adapun tersangka yang diamankan di TKP yang dimaksud adalah IKK (pemilik sabu), IKMT (membantu jual) dan BNMY (pacar IKK/saksi).
Dikatakan Heri, IKK Salah Satu tersangka yang diamankan mengaku, menjual sabu karena kepepet uang buat menikahi pujaan hatinya BNMY. Namun sayang, niatnya itu urung dilakukan lantaran pelaku sudah ditangkap karena kasus ini. Akibat tindakan cerobohnya tersebut, angan-angan untuk menikahi gadis pujaan hatinya ini lenyap sudah.
barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penggeledahan 3 Poket Sabu dengan berat brutto 1 gram, alat komunikasi dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
“Seperti disaksikan bahwa kedua tersangka dan satu saksi beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram. Sedangkan pasal yang akan disangkakan yaitu pasal 114, 112 dan 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kapolresta Heri.
Komentar