“mabes bharindo Ogan Ili”Lembanga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI – BPAN)Sumatera Selatan,akan melaporkan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN ) 11 Indralaya Utara,yang terletak di Desa Suak Batok ke Kejari Ogan Ilir (OI) Pasalnya di duga belanja Aset Lemari yang menggunakan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Mark UP pasalnya Harga lemari 1,2 juta akan tetapi SPJnya 2,5 Juta,
” Ya kita akan laporkan Kepala SDN 11 Indralaya Utara Ke kejari OI sebab realisasi Dana Bos di Mark Up ini sudah jelas indikasinya Korupsi”Ujar Anggota LAi – BPAN Sumsel Wahyudi saat di wawancari awak media Minggu (25/10/2021)
Dikatakannya juga jika ada belanja aset di Mark UP sudah pasti menyalahi aturan juknis Bos,
” Kalau belanja aset yang menggunakan Dana Bos tentunya harus mempungsikan tim panitia Bos,apabila tidak maka indikasi korupsinya sudah ada”paparnya
Ia berharap kepada Aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun kejari OI agar dapat menindak lanjuti permasalah ini,
” Kita berharap ke pada APH agar dapat menindak lanjuti permasalahan ini sehingga kedepannya tidak ada lagi kepsek yang bermain di anggaran Dana Bos”tutupnya(gopar/Levi)
Komentar