Menteri Komonikasi dan Informatika Johnny G Plate.
MabesBharindo.com. Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate belum memastikan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE akan diusulkan masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Johnny mengatakan hal ini bergantung pada proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat.
“Itu harus dibicarakan dengan DPR, meskipun revisi minor tetapi proses pembuatan UU itu harus dilakukan, mulai dari naskah akademik, semua tahapan itu harus dilakukan,” kata Johnny ketika ditemui Tempo di bilangan Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Kamis, 30 April 2021.
Revisi UU ITE saat ini belum masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2021 yang ditetapkan pada Maret lalu. Namun pada pertengahan tahun, DPR dan pemerintah biasanya melakukan review untuk melihat kembali RUU-RUU yang akan dikebut penyelesaiannya atau ditunda. Saat review tersebut berlangsung, usulan RUU baru dimungkinkan untuk masuk dalam Prolegnas 2021.
Saat ditanya apakah pemerintah akan mengajukan revisi UU ITE, Johnny berulang kali menegaskan hal itu bergantung hasil pembicaraan dengan DPR. Ia mengatakan perlu juga memperhatikan padatnya agenda DPR dan daftar Prolegnas yang cukup banyak.
Adapun Kominfo sendiri, kata dia, saat ini fokus menyelesaikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi bersama Komisi I DPR. “Ada banyak UU, termasuk dari Kominfo kan saat ini sedang dalam proses UU PDP yang sangat urgent untuk perlindungan data pribadi masyarakat kita,” ujar Johnny.
Johnny juga menanggapi banyaknya pertanyaan publik ihwal political will pemerintah merevisi UU ITE. Ia meminta semua pihak bersabar menunggu pembicaraan pemerintah dan DPR. Menurut Johnny, saat ini belum dapat dipastikan siapa yang akan menjadi pengusul revisi UU ITE.
“Nanti kita lihat yang jadi inisiator siapa, makanya jangan mendahului, apakah itu inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR, proses itu harus kita ikuti dengan baik,” kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini.
Menurut Johnny, pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menkominfo akan bicara terlebih dulu dengan pimpinan DPR dana alat kelengkapan Dewan yang bersangkutan untuk membicarakan revisi UU ITE tersebut.
Adapun revisi UU ITE disebutnya akan berlangsung dalam beberapa tahap. Pertama, revisi secara terbatas secara semantik. Revisi terbatas ini juga mencakup sinkronisasi dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ada saat ini.
Selanjutnya, kata Johnny, hasil revisi UU ITE ini juga akan diacu dalam pembahasan RKUHP yang tengah berlangsung di Komisi III DPR. “Saat revisi UU KUHP nanti pasal-pasal yang relevan akan di-address sehingga tidak duplikasi, biasanya dengan memuat pasal peralihan di UU yang terakhir,” ujar dia.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR sebenarnya menargetkan RKUHP masuk dalam Prolegnas tahun ini. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan pemerintah akan mengajukan RKUHP agar masuk dalam Prolegnas 2021 melalui review daftar prolegnas pertengahan tahun nanti.
(Khoirul/Agus)
Komentar