Ilustrasi. (Foto : istimewa)
MABESBHARINDO.COM l JAKARTA – Mulai hari ini, seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 telah resmi dimulai. Sebanyak 570 instansi pemerintah turut berpartisipasi untuk merekrut talenta terbaik bangsa.
“570 instansi pemerintah tersebut terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota,” ujar Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo, di Jakarta, Rabu (30/06).
Ke-570 instansi pemerintah tersebut akan merekrut 689.623 formasi kebutuhan ASN yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khusus bagi instansi daerah, juga akan merekrut PPPK Guru.
- Baca Juga : Kapolda Jatim : Ada 503 Gerai Vaksinasi di Jawa Timur Untuk Percepatan Vaksinasi
- Baca Juga : Polri : Kritik Bukan Tindak Pidana, Tapi Bijaklah Dalam Bermedia Sosial
- Baca Juga : Pelaku Curat di Nganjuk Berhasil Diringkus Polisi Gresik
- Baca Juga : Polres Madiun Bagi Masker kepada Masyarakat saat Operasi Yustisi
Ari mengingatkan agar calon pelamar dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai jalur dan formasi yang akan diambil. Terkait jalur, dapat dipelajari melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB.
Kebijakan dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Sedangkan, informasi terkait formasi dapat dilihat di persyaratan dan ketentuan di masing-masing instansi yang akan dilamar.
“Hal ini menjadi penting untuk dipahami, karena pelamar hanya dapat memilih satu jalur dan satu formasi, dan tidak dapat diubah ketika sudah dilakukan pendaftaran,” ungkap Ari.
Pendaftaran Seleksi CASN dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021 serentak untuk CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Nonguru. Pendaftaran dilakukan pada Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
(Redaksi )
Komentar