Jakarta – Mabesbharindo.com
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersinergi dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar Rapat Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Keluarga Berencana (KB) Tahun 2025. Acara ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom, Rabu (15/1/2025).
Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda Sumule Tumbo menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan dana transfer ke daerah (TKD) yang bersumber dari DAK Nonfisik.
Ia menjelaskan, DAK merupakan salah satu komponen TKD yang dirancang untuk mendukung pendanaan program, kegiatan, atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional, sekaligus memperkuat operasional layanan publik sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” jelas Sumule.
Sumule juga menyampaikan bahwa penganggaran dan penggunaan DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Pengelolaan DAK Nonfisik dan Petunjuk Teknis DAK Nonfisik yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, pemerintah daerah menyusun dokumen rencana pembangunan daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan dokumen pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Sumule.
Lebih lanjut, Sumule menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam hal ini, penyusunan APBD harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah.
“Yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam APBD,” ujarnya.
Puspen Kemendagri
Komentar