Keluarkan Fatwa, MUI Sumsel Tegaskan Kesatuan Al-Haq, Adalah Aliran Sesat

Uncategorized262 Dilihat

 

MabesBharindo.com Palembang – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Sosialisasi Fatwa MUI terkait beberapa aliran agama yang di anggap menyimpang/sesat.

Bertempat di kantor Sekretariat LP POM MUI Sumsel Jalan Kapten Anwar Sastro No 1061 Sungai Pangeran Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, kegiatan di hadiri langsung oleh Sekretaris Umum MUI Sumsel KH Ayik Farid Alydrus, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel KH Amin Dimyati SH, Bendahara MUI H Sugiman, dan Wakil Sekretaris MUI Sumsel KH Mahmudin, S.Ag, M.Si.

Turut hadir juga dala kegiatan tersebut perwakilan dari Polda Sumsel, Kejati Sumsel, Kesbangpol Sumsel, Kodam II Sriwijaya, Binda Sumsel, Diknas Sumsel, perwakilan Kemenag Sumsel, dan juga beberapa awak media.

KH Amin Dimyati menegaskan jika aktifitas dan penyebaran aliran Al Haq adalah aliran sesat. Hal ini di sampaikan KH Amin Dimyati
saat sosialisasi Fatwa MUI No : 02/MUI-SS/VII/2022 di hadapan tamu undangan yang hadir, Senin (1/7/2022).

Selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati menyatakan, bahwa MUI pernah menetapkan sepuluh kriteria sebuah aliran keagamaan dianggap menyimpang pada rapat kerja nasional (Rakernas) 2007. Bila salah satunya dilanggar, bisa dikatakan aliran itu menyimpang/sesat.

“Salah satunya adalah Aliran Al-Haq, yang telah kita anggap sebagai aliran menyimpang atau sesat” tegasnya.

“Salah satu contohnya persoalan Ketuhanan, Al-Haq bahwa firman Allah tidak dianggap untuk landasan beragama, dimana Al-quran hanya dipahami dari makna saja namun tidak diamalkan. Hadist dan sunnah tidak dianggap penting (ingkar sunnah). Nabi Muhammad tidak diakui sebagai nabi terakhir,” ujarnya.

KH Amin menambahkan, Al-Haq juga menganggap bahwa Sholat tidak wajib. Yang dianggap kewajiban dalam kelompok ini hanyalah soal jihad. Dimana pengertian jihad menurut mereka adalah mencari dana untuk kelompoknya sendiri.

“Al-Haq ini juga seringkali mengkafir-kafirkan orang diluar dari kelompoknya, yang mereka anggap tidak seaqidah dengannya,” pungkas Amin.

“Dengan runutan langkah yang kami lakukan bersama dengan Direktorat Intelkam, Fatwa ini kami keluarkan berdasarkan penelusuran dan keterangan dari pelaku yang telah menyatakan tobat dan kembali kepada Islam yang benar,” ujarnya.

Kejati Sumsel, juga ikut mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh MUI, dalam rangka menjaga keutuhan ummat yang ada di Indonesia, terutama yang ada di wilayah Sumsel. Kejati Sumsel telah mengetahui ada empat MUI di provinsi lain yang memang telah mengeluarkan fatwa terkait Kesatuan Aliran Al-Haq ini.

Untuk itu pihaknya pada 8 Agustus mendatang, akan mengundang hadirin yang hadir, sebagai bagian dari keanggotaan Bakorpakem sekaligus MUI Sumsel, dan meminta MUI untuk memberikan masukan terkait ajaran ini.(Suherman-Deni)

Komentar