Media Mabes Bharindo.com
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, menetapkan sebanyak 3 orang tersangka limpahan Tahap 2 dari Tipikor Polres Sukabumi, dalam kasus Korupsi Alat Mesin Sutra di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025).
“Ada tiga orang tersangka hari ini kita sudah tahap duakan dan barang bukti sudah kita amankan semuanya. Jadi sekarang adalah tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka.” Ujarnya kepada awak media.
Lanjutnya, bahwa dari 3 orang tersangka ini diantaranya yaitu dua orang berstatus PNS dari Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi dan 1 tersangka lainnya merupakan penyedia barang oleh CV. Cibatu Kontraktor. Motifnya adalah dengan pengadaan barang yang Fiktif.
“Barang tersebut yaitu berupa mesin sutra, tetapi barang tersebut tidak ada dengan pagu anggaran sebesar Rp.1,1 Miliyar. Lalu kerugian yang di dapat hasil dari BPKP yaitu kurang lebih Rp.980 juta, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu ditempat yang sama Kanit Reskrim Tipikor Polres Sukabumi, Ipda Sidik Zaelani menyampaikan, bahwa awalnya diketahui bahwa pengadaan barang di sebuah dinas ini tidak dilaksanakan.Kemudian dilakukan pengecekan kelapangan, dan ternyata benar pisik barangnya tidak ada dan akhirnya kami langsung melakukan pemeriksaan.
“Melalui proses penyelidikan dan penyidikan sampai dengan perhitungan kerugian Negara dan selanjutnya kami melakukan penahanan sehingga dinyatakan lengkap oleh pihak JPU,” ungkapnya.
Menurutnya, bahwa rangkaian modus operandi yang dilakukan oleh 3 orang tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.900 juta lebih, dan tersangka nya ini, yang pertama dari Tim Teknis Disdagin, lalu yang kedua dari TPK kegiatan penyedia yang melaksanakan kegiatan itu,” imbuhnya.
“Modusnya, sebagai mana yang tadi saya jelaskan di awal bahwa yang bersangkutan ini melaksanakan kegiatan, namun barangnya tidak di adakan atau tidak di cairkan untuk di bayarkan oleh negara,”bebernya.
Untuk penyidikan ini, lanjut kata Sidik, pihaknya memulai penyelidikan dari bulan November/2024, kemudian beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap oleh PJU dan kemudian dilimpahkan ke Kejari.
“Kami mulai dari bulan November 2024, kemarin dinyatakan lengkap maka sekarang ini di limpahkan ke kejaksaan kabupaten Sukabumi,” pungkas.
( Herlan )
Komentar