Kejari Bojonegoro Kembalikan Kelebihan Bayar dan Penagihan PBB 2021 Sebesar 2 Miliar

Uncategorized144 Dilihat

MEDIA MABESBHARINDO I BOJONEGORO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam melaksanakan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan mengembalikan kelebihan bayar proyek dengan nilai total sebesar Rp3 Miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, bantuan hukum yang diberikan kepada Pemkab Bojonegoro adalah bentuk tindak lanjut adanya pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap Kejari Bojonegoro.

“SKK tersebut digunakan dalam penanganan penagihan tunggakan PBB dan penanganan kelebihan bayar proyek,” katanya kepada Bojonegoro.com usai penerimaan penghargaan prestasi dari Pemkab Bojonegoro.

Kajari Badrut Tamam menjelaskan, dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemkab di bidang keperdataan untuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait penagihan tunggakan PBB dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait kelebihan bayar proyek.

“Total nilainya kurang lebih sebesar Rp3 Miliar di 2021 ini,” jelasnya.

Atas prestasinya tersebut, Kejari Bojonegoro mendapatkan penghargaan prestasi dari Pemkab Bojonegoro bersama-sama dengan sejumlah instansi vertikal lainnya usai upacara peringatan Hari Jadi Bojonegoro ke 344 di Pendapa Kabupaten Bojonegoro hari ini, Rabu (20/10/2021).

Berkenaan pemberian penghargaan prestasi kepada Kejari, Badrut Tamam menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab atas kepercayaan dan penghargaan yang diberikan.

“Mungkin ini menjadi semangat atau spirit bagi kami beserta jajaran untuk lebih giat lagi di dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah di bidang ke perdataan, khususnya di dalam melakukan penagihan,” pungkasnya. (Jayadi)

Komentar