Kejari Beltim Laksanakan Program “Jaksa Masuk Sekolah”

Daerah346 Dilihat

Mabes Bharindo.Com.

Guna meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya para pelajar, Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Beltim) melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah meliputi kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum, di SMK Negeri 1 Manggar, Rabu (14/8/2024).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Beltim Ahmad Muzayyin dan jajaran di Intelijen Kejari Beltim, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Manggar dan para guru, pembina OSIS dan para Siswa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Beltim Ahmad Muzayyin mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari salah satu inovasi bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang bertajuk “SATAM”.

Program Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan kegiatan bidang Intelijen yaitu SATAM (Silahkan Anda Bertanya Kami Menjawab) terkait bidang hukum,” kata Ahmad Muzayyin.
Ia menjelaskan Jaksa Masuk Sekolah dilakukan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum.

“Sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen, kami telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak dua kali, yaitu di SMA N 1 Damar dan di SMK N 1 Manggar. Hal ini untuk membangun kesadaran hukum bagi pelajar di Beltim,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum sehingga pihaknya punya tanggung jawab moril memberi pemahaman hukum kepada generasi muda.

Dalam pemaparannya, ia menyampaikan terkait kenakalan remaja yang berdampak hukum, dampak negatif narkotika, kriminalitas oleh anak seperti penggunaan senjata tajam, pencurian, tindakan kekerasan, pencabulan, penganiayaan, maupun cyber bullying.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah itu mendapat antusias dari pihak sekolah, baik itu dari siswa maupun dari para guru dengan melakukan interaksi tanya jawab.

Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Manggar Triyudo Hendro Sasongko menyambut baik program JMS dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

“Kami apresiasi program Kejaksaan yang memberi edukasi kepada siswa terkait Undang-Undang tindak pidana di bawah umur sehingga mereka tahu dan paham aturan. Karena walaupun masih dibawah umur, anak-anak dapat dikenai hukuman penjara jika melanggar peraturan hukum yang berlaku,” jelas Triyudo kepada Diskominfo, Kamis (15/8/2024).

6Triyudo menghimbauan kepada para siswa agar mentaati aturan hukum dan tidak melakukan tindak pidana.
“Saya minta anak-anak mentaati aturan hukum. apalagi sekolah punya tata tertib yang akan memberi sanski keras apabila ada yang terlibat narkoba, minuman beralkohol dan sex bebas,” tegas Triyudo. (edi mb).

Komentar