Kejari Bangka Menerima SKK dari BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp. 459.151.072

Hukum & Kriminal108 Dilihat

 

Mabes Bharindo.com Belitung Timur – ada hari Kamis tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bangka telah dilaksanakan penandatangan dan Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) penanganan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bangka (sungailiat) Kepada Kejaksaan Negeri Bangka. Penyerahan SKK tersebut merupakan salah satu realisasi atas MoU atau perjanjian bersama dalam rangka menyelamatkan hak – hak tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja. Dengan adanya surat kuasa ini maka Kejaksaan memiliki landasan kuat untuk melakukan penagihan terhadap perusahaan penunggak iuran ketenagakerjaan.

 

Pada kegiatan tersebut Kepala BPJS Ketanagakerjaan Pangkalpinang Agus Theodorus Parulian Marpaung menyerahkan 7 SKK dengan potensi iuran sejumlah Rp. 459.151.072 kepada Kajari Bangka Farid Gunawan, SH, MH.

 

Penyerahan surat kuasa khusus tersebut maka Kejaksaan bertindak selaku penerima kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan melakukan langkah2 penagihan tunggakan, mulai dengan negosiasi / non litigasi sampai dengan litigasi terhadap pemilik dari 7 perusahaan yang namanya tercantum dalam surat kuasa tersebut untuk melakukan penyelesaian pembayaran pembayaran tunggakan iuran.

 

“Saya akan menerbitkan Kuasa substistusi kepada kasi datun Riki Apriyansyah, SH, MH beserta Tim JPN lainnya “ ujar Kajari untuk melaksanakan SKK tersebut.

 

Kajari juga menyampaikan bahwa Sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang – undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS :

1. pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS

2. pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS

Apabila melanggar ketentuan tersebut pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang – undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS yaitu sanksi dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidanan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

Jurnalis ; Suhartono

(Wakbiro MabesBharindo Kab. Belitung Timur Kep. Babel)

Komentar