Kejaksaan Tetapkan Tenaga Ahli DPRRI Dan Ketua Ponpes Menjadi Tersangka

Hukum & Kriminal536 Dilihat

MabesBharindo,Pasuruan— Kamis 27 Mei 2021.Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kemenag RI. Para tersangka ini berperan mengkoodinir calon penerima dan memotong bantuan sebesar 20-30 persen bantuan untuk madrasah diniyah (Madin) dan pondok pesantren (Ponpes)

Dua orang tersangka yakni RH dan FQ, adalah tenaga ahli dan relawan anggota Komisi VIII DPRRI, Moeklas Sidiq. Tiga tersangka lain yakni SK, seorang pimpinan Ponpes di Kabupaten Pasuruan, AS dan AW adalah eksukotor pemotongan bantuan. Saat ini mereka ditahan di Lapas Kota Pasuruan.

Kepala Kejari Kota Pasuruan, Mariyadi Idham Khalid, penetapan dan penahanan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa saksi dari lebih 200 lembaga Madin dan 11 Ponpes penerima bantuan. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini adalah orang yang bertanggung jawab sebagai inisiator pemotongan bantuan.

“Penetapan tersangka ini didasarkan keterangan dari para saksi dan alat bukti bahwa mereka yang bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi. Mereka memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut,” kata Kepala Kejari Kota Pasuruan, Mariyadi.

Komentar