Kejaksaan Negeri Cibadak Tetap mengadakan   Penyelidikan Harga Gas Melon Bersubsidi Dijual di Atas HET

Media Mabes Bharindo Sukabumi

Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi tetap  mengadakan  penyelidikan dugaan kasus penjualan gas bersubsidi tiga kilogram yang ditengarai dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Setelah memeriksa, puluhan para agen gas melon Se-Sukabumi, lembaga hukum beralamat di Jalan Raya Karangtengah, Cibadak itu kembali melanjutkan pemeriksaan, Selasa (08/02/2022).

“Sampai hari ini kami masih terus melakukan pendalaman kasus ini. Hari ini yakni dari Pertamina dan Hiswana Migas. Sebelumnya sudah sekitar dari 20 agen gas bersubsidi kita mintai keterangan,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kasi Intelijen, Aditia Sulaeman.

 

 

Materi pendalaman penyelidikan kali ini, sambung Aditia, lebih untuk mengetahui ke proses pendistribusian gas melon bersubsidi tersebut. “Belum ada peningkatan status, masih dalam pendalaman. Kurang lebih ada 20 orang agen yang sudah diperiksa sebelumnya. Materi yang tengah diselidiki adalah proses pendistribusian,” bebernya.

Disebutkan Aditia, mengenai tindaklanjut kasus ini akan tergantung hasil kesimpulan pemeriksaan terhadap para saksi. “Kami punya waktu 30 hari sampai tahap kesimpulan. Apabila belum menemukan kesimpulan akan kami perpanjangan masa penyelidikan. Kasus ini berlangsung sejak tahun 2021,” ungkapnya.

 

Sementara, Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sukabumi, Yudha Sukmagara memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Selasa (8/02/2022).

 

Kedatangan Kang Yudha, sapaan karib Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ini yakni memberikan keterangan terkait penyelidikan Kejaksaan membongkar harga gas elpiji 3 kilogram yang ditengarai di atas harga eceran tertinggi (HET). Di mana, disinyalir harga gas melon di pasaran melebihi HET yang sudah ditetapkan pemerintah yakni Rp16 ribu per tabung.

 

“Saya hadir selaku Ketua Hiswana Migas Kota dan Kabupaten Sukabumi, di mana memberikan keterangan-keterangan penyelidikan kejaksaan perihal elpiji 3 kg. Tadi sudah saya sampaikan alur pendistribusiannya secara jelas. Mulai dari Pertamina kepada Agen, lalu ke pangkalan,” ungkap Kang Yudha.

Pungkas nya””

 

Reporter : Herlan.

 

 

Komentar