Kejaksaan Negeri Belitung Melakukan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tipidum

Hukum & Kriminal387 Dilihat

Mabesbharindo-Belitung.

Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belitung pada hari ,jumat (19/11/2021),Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Belitung melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) terkait tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman beralkohol, pencarian, penganiayaan dengan senjata tajam, penggelapan serta perjudian.

Barang bukti yang dimusnahkan dari 33 kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 111,6858 gram, tembakau gorila seberat 23,319 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 26 strip, minuman beralkohol sebanyak empat (4) drum berisi cairan fermentasi cairan arak, sejumlah sajam, handphone serta barang-barang lainnya. Pemusnahan barang bukti ini menggunakan Blender, Gurinda pemotong besi, Pembuangan ke saluran air resapan dan dengan cara dibakar.


Kajari Belitung, I Gede Punia Atmaja menyatakan” pemusnahan ini merupakan tugas lembaga Kejaksaan sebagai eksekutor pada setiap keputusan pidana berdasarkan pasal 30 ayat (1) huruf d. UU Kejaksaan yang menyatakan salah satu tugas dari pada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, juga telah diatur dalam pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap untuk menciptakan kepastian dan kemanfaatan dalam penegakkan hukum.

Jadi dalam hal kewenangan Kejaksaan tidak hanya masalah tuntutan pidana tapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang sudah mempunyai putusan hukum tetap.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti ini, Bupati Belitung beserta unsur FORKOPIMDA Kabupaten Belitung, Kapolres Kabupaten Belitung, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kepala Bea Cukai Kabupaten Belitung, BNN Kabupaten Belitung, Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Lembaga Kemasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan.


Pada kegiatan Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan pada hari ini tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.(Achmad K.A.)

Komentar