Kejaksaan Negeri Aceh Timur Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Dua

Uncategorized212 Dilihat

MABESBHARINDO.COM

Aceh Timur- Usai menjalankan pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi Proyek Jalan di dua Kecamatan Di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yaitu Desa Beusa Sebrang dan Desa Alue Tuwi.

Kini Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan 6 orang tersangka yang terdiri dari 2 PPTK, 2 Pengawas dan dua Rekanan.

Selain itu penyidik tindak pidana khusus juga turut menyita uang sebesar 1 Milyar Depan Ratus Juta Rupiah Lebih dari para tersangka atas penutupan kerugian negeri yang di akibatkan perbuatan tindak pidana korupsi.

“Masing-masing dari Proyek tersebut kerugian negara mencapai Rp. 6 milyar lebih yang bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DOKA),” terang Kajari Aceh Timur Lukman hakim kepada Media Mabesbharindo.com Rabu(06/09/23

kerugian negara mencapai Rp. 6 milyar lebih yang bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DOKA),” terang Kajari Aceh Timur Lukman hakim kepada

Keenam tersangka itu akan di tahan Dilapas Kelas II B Idi Aceh Timur, dan Uang pengembalian akan disipang di rekening penampung dan seterusnya akan di kembalikan ke Kas Negara.

“dapat kami sampaikan juga, jika dikemudian hari ditemukan fakta dan bukti-bukti baru maka tidak menutupi kemudian akan ada penetapan tersangka lain.” Tutup Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim.

TIMREDA//mir Nur Hamzah ST. MH

Komentar