Kejaksaan dan kepolisian diminta lidik Proyek jalan dan drainase DAM baloi diduga ada kejangalan

Daerah, Pemerintahan150 Dilihat

Media Mabes BHARINDO Kepri, Batam selasa (14/06/2022 ) Proyek pembangunan Drainase DAM baloi PNBP BP Batam tahun anggaran 2021 – 2022 senilai Rp16.585.858.000., yang dikerjakan oleh PT Fata perdana mandiri dengan kontrak 8 november 2021 dengan waktu pelaksanannya pekerjaan tersebut mulai tanggal 8 november 2021 s/d 6 april 2022 ( Red – 150 hari kalender ) , waktu pemeliharaan 180 hari kalender, diduga pengerjaannya di lakukan oleh pemenang tender tersebut amburadul , selain itu juga waktu pengerjaan nya sudah habis akan tetapi proyeknya belum juga selesai.

Awak Media Mabes BHARINDO mendapatkan informasi dari narasumber yang dapat dipercaya bahwa disamping waktu pelaksanaanya pengerjaannya sudah habis , diduga keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) yang diterapkan oleh kontraktor pemenang tidak memenuhi standar.

” karena untuk pekerjaan konstruksi K3 sebagai safety harus di utamakan karena anggarannya pun sudah tersedia, ” ujar sumber memberikan bocoran .

Lebih Lanjut sumber menceritakan PT Fata perdana mandiri pemenang tender hanya dipinjam pakai saja. Oleh yang peminjam perusahaan pekerjaannya di subkan lagi kepada orang lain alias pinjam bendera.
” coba kita perhatikan sendiri seperti pemadatan tanah tidak sesuai standar karena pekerja yang dipekerjakan tidak propesional dan tidak ada safetynya bahkan kondisi pekerjaan baru berjalan 60 persen saja ” ujar sumber

Awak media menyambangi PT Fata perdana mandiri yang di sana berjumpa dengan projek manager yang di perbantukan ialah bapak IR RONI ASRAL menurut keterangan beliau sudah dua kali ganti projek managernya sekarang waktu pengerjaannya di perpanjang melalui adendum 40 hari setelah itu dapat lagi di pemberian kesempatan 50 hari dari PPK , BP Batam. Terhitung dari tanggal 16 mei 2022 apabila tidak selesai 50 hari perusahaan dikenakan dendan dan perusahaan di black list, awak media menanyakan keberadaan plang proyek tersebut lalu di jawab oleh pak Roni bahwa plang proyeknya sudah di lepas karena saat ini dalam masa pemberian kesempatan langsung dari PPK BP Batam.

Pak Roni menyarankan awak media untuk menanyakan langsung kepada PPK BP Batam di samping itu juga pengerjaan proyek nya pas di tanggal 16 besok sudah satu bulan dan ditambah 20hari kalender lagi berakhirnya pengerjaan proyek tersebut kalau pun tidak selesai perusahaanlah yang di black list ,denda dan kena finalti. Untuk plang nya di cabut pas waktunya di tanggal 16 mei 2022 kemarin dan disimpan di kantor perwakilan dari PT Fata Perdana Mandiri,
Bersambung.

Media Mabes BHARINDO
Wakaperwil Kepri Hirmawansyah

Komentar