MABES BHARINDO.COM.
Tersangka kasus dugaan korupsi timah, Hendry Lie, ditangkap Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno Hatta, pada Senin (18/11) malam. Kejaksaan langsung menjebloskan bos Sriwijaya Air itu ke tahanan.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (19/11/2024) dini hari.
Qohar mengatakan, penahanan dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan Hendry sebagai tersangka selama 1 jam.
Adapun penangkapan di Bandara Soetta dilakukan setibanya Hendry Lie dari Singapura. Hendry diketahui menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Singapura.
Dalam kasus ini, Hendry dijerat sebagai tersangka pada 15 April 2024. Ia dijerat bersama adiknya, Fandy Lingga sebagai tersangka. Mereka merupakan petinggi PT Tinindo Inter Nusa, perusahaan yang menjadi salah satu bagian dari pengerjaan atau rantai komoditas Timah di Bangka Belitung.
Keduanya juga disebut membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.
Hendry Lie disebut turut menerima keuntungan Rp 1 triliun dalam perkara ini.().
Komentar